Polsek Batu Ampar Ringkus Dua Pelaku Jambret di Jodoh


Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K saat release pelaku jambret di Jodoh.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua pelaku jambret di pinggir jalan depan Hotel Pasific Place, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar pada Rabu (31/5/2023) diamankan unit Reskrim Polsek Batu Ampar.

"Kedua pelaku berinisial RH (26) yang merupakan residivis kasus curanmor dan MA (21) merupakan residivis kasus curat berhasil ditangkap pada Rabu (31/5/2023)," ujar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K., M.M didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K, di Mapolsek Batu Ampar, Kamis (8/6/2023).

Dijelaskan Kompol Dwi, awalnya pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 21.00 Wib korban LR bersama tantenya pergi dari Batu Aji hendak ke Nagoya menggunakan sepeda motor untuk bertemu temannya.

Kemudian korban berhenti dipinggir jalan Hotel Pasific dan hendak menghubungi adiknya untuk menanyakan keberadaannya.



"Saat korban mengambil handphone dari tas, tiba-tiba datang 2 orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas hp kemudian pelaku kabur," ucap Kompol Dwi.

Saat kejadian itu, lanjut Kompol Dwi, korban berteriak "Woiii" dan sempat mengejar sambil melempar helm ke arah pelaku, namun tidak kena dan pelaku berhasil kabur.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 Handphone Oppo Reno8 Z, warna hitam bercahaya dengan kerugian sebesar Rp 6 juta.

"Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dimana RA yang merampas handphone korban dan MA yang mengendarai motor," jelas Kompol Dwi.

Sementara, lanjutnya, untuk barang bukti hasil curian digunakan kedua pelaku secara bergantian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. (Isp)



 

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.