![]() |
| Penyelundupan 8 Orang PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan KP Anis Madu 3009 di Perairan Pulau Air Raja Galang |
Dalam kasus ini, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni atas nama Adi (43).
Komandan kapal Anis Madu 3009, Iptu Adrian Azmi Putra,S.Tr.K mengatakan, penegakan hukum dilakukan sesuai dengan surat perintah tentang kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan, ketertiban masyarakat serta pengamanan area labuh jangkar (Hotspot) di wilayah perairan Pulau Nipah Kepulauan Riau, Rabu (12/7/2023).
"Pengungkapan ini, bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat tentang pengiriman PMI non prosedural," ungkap Iptu Adrian Azmi Putra.
Menanggapi hal tersebut, Tim Patroli KP. Anis Madu - 3009 berangkat ke perairan pulau Air Raja Kelurahan Galang, Kota Batam. Pada tanggal 10 Juli 2023 pukul 00.30 WIB, Tim Patroli KP. Anis Madu - 3009 melihat speed boat bermesin Yamaha 85 PK.
Kemudian, personil menghentikan dan memeriksa Adi sebagai terduga pelaku yang membawa 8 PMI Non Prosedural. Selanjutnya speed boat tersebut diamankan dan di bawa ke KP. Anis Madu - 3009 ke pelabuhan Bintang 99 Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh Adi yakni membawa 8 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dari Perairan Pulau Air Raja, Galang, Kota Batam, Kepri pada Posisi 00 ° 58’400’’N - 104 ° 08’500’’E menuju perairan Tanjung Moco, Kota Tanjung Pinang dan lanjut akan di bawa ke Negara Malaysia,"
Berikut identitas calon Pekerja Migran Indonesia non prosedural yang berhasil diselamatkan yakni Jefriyanto Suri (33) Asal Kabupaten Paser Kaltim, Anggelinus Brian Nahak (21) Asal Kabupaten Malaka NTT, Marselinus Seran (24) Asal Kabupaten Malaka NTT, Hieronimus Roni Minggus Halek (23) Asal Kabupaten Belu NTT, Zulkarnaen (39) Asal Kabupaten Sumbawa NTB, Nur Tinawati (37) Asal Kabupaten Sumbawa NTB, Adi Irawan (22) Asal Kabupaten Sumbawa NTB, Suhardi (38) Asal Kabupaten Sumbawa NTB.
Sedangkan barang bukti yang disita diantaranya 1 unit speedboat bermesin Yamaha 85 PK, lambung berwarna biru dan deck berwarna abu-abu.
Atas perbuatannya pelaku melanggar
pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ISP)


