Tanaman 15 batang bibit ganja yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Barelang. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tanam 15 batang bibit narkotika jenis ganja di pekarangan rumahnya yang beralamat di Perum Royal Bay Jalan Sunrise Iii No. 18, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, seorang pria warga Batam berinisial RC diamankan Sat Resnarkoba Polresta Barelang.
Selain mengamankan pelaku, Sat Resnarkoba Polresta Barelang juga berhasil mengamankan 13 pelaku lainnya dimana 1 diantaranya perempuan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.477,44 gram dan tanaman Ganja di Pot Hidroponik.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sebanyak 9 Laporan Polisi (LP) kasus penyalahgunaan narkotika selama 1 bulan dari tanggal 31 Mei hingga 26 juni 2023 berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.
"Jumlah keseluruhan tersangka sebanyak 14 orang dan 1 orang diantaranya perempuan serta barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita seberat 23.477,44 dan tanaman ganja di pot Hidroponik," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Waka Polresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH saat konferensi pers, Selasa (4/7/2023).
Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, Laporan Polisi (LP) pertama, terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 di Perumahan Royal Bay, Kecamatan Batam Kota.
"Dalam pengungkapan itu, kita mengamankan tersangka berinisial RC karena telah terbukti menanam narkotika jenis ganja sebanyak 15 batang di pekarangan rumahnya. Bibit tanaman ganja tersebut berasal dari Negara Belanda," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, Laporan Polisi (LP) kedua, terjadi pada tanggal 05 Juni 2023 di parkiran Jalan Nagoya Garden Seraya Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial AI beserta barang bukti 9,04 gram ganja.
"LP ketiga, pada tanggal 05 Juni 2023 di Alun-Alun Engku Putri Batam Center, Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan tersangka inisial RK sebagai pengedar dengan barang bukti sebanyak 61.5 gram daun ganja kering," jelasnya.
Selanjutnya, Laporan Polisi (LP) keempat terjadi pada tanggal 05 Juni 2023 di depan SPBU Pelita tepatnya di samping Hotel Aston Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial RH beserta barang bukti sebanyak 4 gram sabu.
Laporan Polisi (LP) kelima, terjadi pada tanggal 10 Juni 2023 di pinggir jalan seberang SPBU KDA, Kecamatan Batam Kota dengan mengamankan 4 orang tersangka inisial AS, SS, ES, J beserta barang bukti sebanyak 48,5 gram sabu yang siap diedarkan di wilayah Tanjungpinang.
"LP keenam, pada tanggal 19 Juni 2023 di depan Masjid Jabal Amni Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial EH sebagai pengedar beserta barang bukti sebanyak 2,11 gram sabu," terangnya.
Laporan Polisi ketujuh, terjadi pada tanggal 20 Juni 2023 di perairan depan Pelabuhan Nongsa Pura, Kecamatan Nongsa Batam dengan mengamankan 3 orang tersangka inisial JB, IF, FA.
"Tersangka JB membawa 20 bungkus narkotika jenis sabu dari Batam lewat jalur laut dengan tujuan Palembang. Sesampainya disana, akan di jemput oleh tersangka IF dan FA dengan barang bukti sebanyak 456,5 gram sabu," jelasnya.
Laporan Polisi (LP) kedelapan, terjadi pada tanggal 22 Juni 2023 di ruli belakang Hotel Standard, Kelurahan Lubuk Baja Batam dengan mengamankan tersangka inisial RT beserta barang bukti sabu 0,33 gram sabu yang akan dijual di daerah pasar Toss 3000.
Laporan Polisi (LP) kesembilan, terjadi pada tanggal 23 Juni 2023 di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau, Kecamatan Belakang Padang dengan mengamankan tersangka inisial FR.
Dalam aksinya, tersangka FR membawa 1 buah dus berisikan mesin vakum yang di dalamnya terdapat 4 bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu melalui jalur laut dari Pelabuhan Teluk Bakau, Kecamatan Belakang Padang ke Tembilahan dan akan diteruskan kembali melalui jalur darat sampai ke Surabaya dengan barang bukti sebanyak 3.957 gram sabu.
"Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita yakni daun ganja kering seberat 70,54 gram dan narkotika jenis sabu serbuk kristal seberat 23.477,44 gram atau 23,4 kilogram," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Isp)