Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Saat Curi Ikan di Laut Natuna Utara

Kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.

INSPIRASIKEPRI.COM | Natuna Utara - KN. Marore-322 Bakamla RI berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Minggu (13/8/2023).

"Pengungkapan berawal pada Jum'at (11/8/2023) sekira pukul 09.58 Wib KN. Marore-322 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm," ucap Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd dalam release yang diterima, Minggu (13/8/2023).

Tidak tunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 Wib dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.

Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.



"Alhasil pada pukul 10.58 Wib, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lanjut Yuhanes, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pukul 12.00 Wib KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut.

Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.

"Hal ini  melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutupnya. (Isp)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.