Bekerja Sebagai Kuli Bangunan di Singapura, Keberangkatan 6 PMI Ilegal Digagalkan Polsek Nongsa

Pelaku Y saat ditangkap unit Reskrim Polsek Nongsa di Tanjungpinang.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang wanita berinisial Y (40) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah terlibat dalam praktik pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Dalam pengungkapan itu, Unit Reskrim Polsek Nongsa turut mengamankan 6 orang calon PMI yang hendak diberangkatkan secara non prosedural untuk bekerja sebagai kuli bangunan di Negara Singapura.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat calon PMI yang akan diberangkatkan secara non prosedural di Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam

Setelah menerima informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung bergerak menuju lokasi keberadaan calon PMI non prosedural untuk melakukan upaya penyelidikan.

"Pada hari Rabu (23/8/2023) sekira pukul 16.30 Wib, Opsnal Reskrim Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan 3 orang calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara non prosedural di sebuah rumah beralamat di Kaveling Bakau Serip, Blok N, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Saat itu juga, turut diamankan 1 orang saksi berinisial F yang berada di dalam rumah tersebut," ungkap Kompol Restia Octane Guchy.

Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap saksi F dan ketiga calon PMI tersebut. Menurut keterangan mereka, bahwa terdapat 1 orang pengurus yakni tersangka berinisial Y yang saat itu berada di Kota Tanjungpinang serta ada 3 calon PMI lainnya di wilayah Batu Aji.

Setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka Y dan tiga calon PMI lainnya, Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langnsung Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, SH dan Panit Opsnal Ipda Jexson Marpaung membagi tim untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Tim berhasil mengamankan 1 orang perempuan dewasa berinisial Y di KM 8 Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang yang diduga sebagai pengurus para calon PMI selama berada di Kota Batam," ujarnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, 3 orang calon PMI non prosedural lainnya juga berhasil diamankan bersama dengan di Perumahan Marina Green Tahap II, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

Lanjut, Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, keenam calon PMI yang akan diberangkatkan ke Singapura secara non prosedural dari Aceh, Lampung, Palembang, Jambi dan Batam.

"Jika berhasil sampai ke Negara Singapura, tersangka Y mendapat keuntungan sebesar Rp. 56.800.000. Rencananya, para korban ini akan bekerja sebagai buruh bangunan," terangnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka Y, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A96 warna putih, 2 buah paspor, resi hasil transfer M banking, 1 lembar Boarding Pass, 2 lembar tiket dari Kuala Tungkal tujuan Kota Batam, 6 buah kartu Identitas milik korban dan 1 buah kartu Identitas milik tersangka.

"Untuk kesekian kalinya saya menghimbau, kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atau iming-iming gaji besar untuk berangkat ke luar negeri baik ke Malaysia maupun Singapura tanpa prosedur," tegasnya.

Atas perbuatannya, terdangka Y dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 10 tahun serta denda paling banyak Rp 15 Miliar. (Atok)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.