Dewan Batam Fraksi Partai PDI Perjuangan Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Anggota DPRD Batam Fraksi Partai PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan uang dalam proyek jual beli pasir seatrium.

Diketahui, laporan resmi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Natalis N Zega telah tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum yang di terbitkan langsung Polresta Barelang, pada Minggu (27/4/2025).

Kuasa Hukum Natalis N Zega membeberkan, laporan ke Polisi perihal dugaan penipuan dan penggelapan yang secara resmi di buat pada hari Minggu (27/4/2025) kemarin, sebagai langkah awal untuk menempuh jalur hukum.

"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga kuat dilakukan oleh anggota DPRD Batam Fraksi Partai PDI Perjuangan, Mangihut Rajaguguk secara resmi telah kita laporkan ke Polresta Barelang," ujar Natalis N Zega saat konferensi pers, Senin (28/4/2025).

Menurut Natalis Zega, perkara ini harusnya tidak boleh dianggap sepele. Anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan Mangihut Rajagukguk diduga telah berani secara terang-terangan meminta sejumlah uang dalam jumlah besar kepada pengusaha yang tak lain merupakan kliennya.

Tak hanya meminta uang dalam jumlah yang cukup fantastis, Mangihut Rajagukguk juga meminta saham kepada kliennya saat bisnis jual beli pasir seatrium di wilayah Kecamatan Nongsa berkalangsung. 

"Yang bersangkutan berani meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai kordinasi untuk diberikan kepada Polresta Barelang dan Polda Kepri. Bahkan, saham 20 % juga diminta Mangihut kala itu," jelasnya. 

Tak hanya perihal kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Natalis N Zega juga secara resmi melaporkan anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan itu atas perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman terhadap anggota TNI.

"Di dalam percakapan yang saat ini sebagai barang bukti kita, bahwa ada kata-kata yang kurang pantas di sebutkan Mangihut Rajagukguk terhadap Kodam, Korem dan Kodim. Kata-kata itu sangatlah tidak baik," jelasnya. 

Tak hanya itu, Natalis N Zega juga menyebutkan, soal laporan pengancaman terhadap anggota TNI. Sekelompok orang yang diduga berasal dari tim Mangihut Rajagukguk, juga sempat melakukan kekerasan verbal.

"Anggota TNI ini, diduga diancam akan dikeroyok oleh tim mereka. Semua bukti dan berkas sudah kita serahkan ke Polresta Barelang," tegasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan, Mangihut Rajaguguk terhadap salah seorang pengusaha sempat membuat geger Kota Batam. Sejumlah pihak mengaku cukup prihatin atas kejadian ini. 

Dalam kasus ini, Mangihut Rajagukguk diduga telah meminta sejumlah uang dalam jumlah besar dan saham terhadap pengusaha saat bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di wilayah Nongsa.

Menanggapi hal tersebut, Mangihut Rajagukguk juga sempat membantah bahwa tudingan itu. Ia menyebut, bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan bisnis jual beli pasir seatrium dan tidak pernah meminta uang.

"Wah....tidak benar itu, pencemaran nama baik itu, jangan bawa-bawa nama saya. Bisa saya laporkan balik ini, sejak kapan saya minta-minta uang," tutur Mangihut Rajagukguk saat dikonfirmasi, Jum'at (25/4/2025).

Walaupun Mangihut Rajagukguk telah membantah semuanya. Namun, bukti-bukti kuat soal dugaan pemerasan, penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha Batam itu saat ini telah dikantongi Kuasa Hukum Natalis N Zega.

"Kita berharap, pihak Kepolisian bekerja dengan profesional demi keadilan dan kepastian hukum terhadap klien kami," tegas Natalis. (ISP)

Tags :

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.