INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP Ke-1) kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman yang melibatkan anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan Mangihut Rajagukguk kepada seorang pengusaha Batam diterbitkan Polresta Barelang.
Diketahui, selain SP2HP dugaan penipuan dan penggelapan yang diterima sebelumnya, Kantor Hukum Gari Ono Niha, Natalis N Zega & Partner secara resmi kembali menerima SP2HP Ke-1 terhadap dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman yang dilaporkan ke Polresta Barelang pada tanggal 27 April 2025.
Kuasa Hukum Natalis N Zega mengungkapkan, bahwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan Mangihut Rajaguguk terjadi saat bisnis jual beli pasir seatrium, di Kawasan PT SMOE, Kecamtan Nongsa, tanggal 23 April 2025 lalu.
Berdasarkan SP2HP Ke-1 yang diterbitkan Polresta Barelang, disebutkan bahwa, laporan/pengaduan yang di laporkan pada tanggal 27 April 2025 di Polresta Barelang, saat ini telah ditangani oleh Unit III Sat Reskrim Polresta Barelang.
"SP2HP Ke-1, nomor : B/657/IV/Res1.2.4./2025/Reskrim telah kita terima hari ini. Tentu, hal ini menunjukan bahwa penyidik Polresta Barelang bekerja profesional terhadap kasus yang kita tangani saat ini," ungkap Natalis N Zega, Kamis (1/5/2025).
Zega menjelaskan, tertuang dalam SP2HP Ke-1, saat ini penyidik Polresta Barelang saat telah memulai meminta keterangan saksi serta mengumpulkan barang bukti perihal kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.
"Kita tunggu saja bagaimana hasilnya. Seluruh barang bukti terhadap dua laporan itu telah kita serahkan seluruhnya ke Polresta Barelang," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan Mangihut Rajaguguk soal jual beli pasir seatrium terhadap salah satu pengusaha Batam memasuki babak baru.
Terbaru, Kantor Hukum Gari Ono Niha, Natalis N Zega & Partner Batam secara resmi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dari Polresta Barelang perihal kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Kuasa Hukum Natalis N Zega mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan nomor : SP.Lidik/237/IV/Res.1.11./2025/Reskrim sudah diterima oleh kantor hukum Gari Ono Niha kemarin, Selasa (29/4/2025).
"Setelah terbit surat ini, perkara tersbut dapat dipastikan positif dan naik ke arah ke penyidikan. Kita berharap, kepada pihak Kepolisian bekerja profesional. Bila hal ini kuat terindikasi dan layak untuk dijadikan tersangka, maka harus ditindak sesuai dengan perbuatannya," ujar Natalis N Zega, Rabu (30/4/2025).
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Natalis N Zega mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah menerima surat dari DPC Partai PDI Perjuangan Kota Batam untuk meminta klarifikasi perihal kasus tersebut.
"Kita juga telah menyerahkan bukti-bukti dugaan penipuan dan penggelapan itu ke DPC Partai PDI Perjuangan Kota Batam," jelasnya.
Lebih menggemparkan lagi, kasus ini diduga kuat terindikasi melibatkan oknum-oknum yang disebut-sebut oleh anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk terkait permasalahan permintaan uang.
"Kami juga telah penuhi pemeriksaan Paminal Polda Kepri kemarin. Dalam pemeriksaan itu, kami memberikan keterangan sesuai fakta melampirkan bukti-bukti lengkap agar kasus ini menjadi perhatian khusus pihak Kepolisian," jelasnya.
Secara lisan, Kuasa Hukum Natalis N Zega juga telah menyampaikan pengaduan kasus dugaan penipuan dan penggelapan anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.
"Karena kasus ini telah menyangkut nama baik Partai, maka paling lambat besok kita sudah surati Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. Pastinya, kasus ini akan kita kawal hingga tuntas supaya tidak ada lagi oknum-oknum berikutnya yang mencoba merongrong atau mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain," pungkasnya.
Terpisah, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, perihal kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, pihaknya masih melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait.
"Laporan sudah kami terima, kami masih melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait. Semoga cepat kelar dan mohon dukungannya," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin. (ISP)