INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Ratusan pekerja PT Alkan Abadi sambangi PT Laut Mas di wilayah Kawasan Union Industrial Park, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (8/5/2025).
Pantauan wartawan di lokasi, ratusan pekerja PT Alkan Abadi ini, terlihat berkumpul di depan pagar pintu masuk PT Laut Mas sejak pagi. Mereka, meminta pihak perusahaan PT Laut Mas untuk dapat menemui, tetapi tidak digubris hingga saat ini.
Tak hanya sampai disitu saja, untuk mengantisipasi aksi masa anarkis, area perusahaan itu pun juga di jaga ketat oleh pihak Kepolisian. Puluhan personel Polresta Barelang berpakaian bebas dikerahkan untuk mengantisipasi bentrokan.
Kuasa Hukum Natalis N Zega mengatakan, kehadiran ratusan pekerja ini hanya sekedar untuk menuntut hak kewajiban PT Laut Mas kepada kliennya yakni PT Alkan Abadi.
"Kehadiran kami disini hanya untuk meminta PT Laut Mas dapat menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami," ungkap Natalis N Zega bersama Kuasa Hukum Marcoz Kaban saat di lokasi.
Menurut Zega, perseteruan antara PT Alkan Abadi dan PT Laut Mas sudah berlangsung cukup lama. Pihak perusahaan PT Laut Mas dinilai tidak koperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Kita juga bingung dengan pihak PT Laut Mas. Kenapa mereka tidak bersedia mengembalikan kerugian-kerugian klien kami. Kami berharap pihak Kepolisian dapat menjembatani langkah mediasi kami," jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi personel meminta para pekerja untuk menahan diri untuk tidak berbuat anarkis.
"Kami meminta rekan-rekan untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutur Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin.
Kendati demikian, pihak perusahaan PT Laut Mas tetap bersikeras enggan menemui masa yang hadir saat itu. Mereka, lebih memilih menghindar tanpa memberikan solusi.
Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey), melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan sebagai penerima kuasa penuh dari Rickey melawan PT Laut Mas yang saat ini berkedudukan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau semakin memanas.
Diketahui, dalam permasalahan ini, Eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey) melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan terus bersikeras menuntut soal penyelesaian sisa sewa kapal KM New Laight, sisa sewa kontainer (peti kemas), pengembalian kapal TB Pollux dan BG Patriot, pengembalian kontainer ukuran 20 fit sebanyak 399 unit dan kontainer ukuran 40 fit sebanyak 41 unit kepada PT Laut Mas.
Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian PT Alkan Abadi dalam permasalahan ini terbilang cukup fantastis yakni mencapai Rp 141 Miliar. (Isp)