Tak Jauh dari Markas Polda Kepri, Tambang Batu Disinyalir ilegal Melenggang Bebas Beroperasi


Aktivitas Penambangan Batu Disinyalir Tidak Mengantongi Izin Beroperasi di Wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penambangan batu disinyalir tidak mengantongi izin resmi melenggang bebas beroperasi di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pantauan wartawan, dua unit alat berat jenis ekskavator dan sejumlah dum truk roda enam nampak sibuk menggempur area bukit batu persis di tepi jalan Sambau.

Tanpa sedikit pun memiliki rasa takut, para penambang batu diduga ilegal ini leluasa bekerja meski keberadaan lokasi tak jauh dari Markas Polda Kepri.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, material batu cadas yang dihasilkan dari bukit itu di duga kuat komersilkan untuk memenuhi kebutuhan proyek pembangunan.

"Batu ini dijual Rp 800-900 ribu per lori untuk kebutuhan proyek di wilayah Batam," ujar sumber, Selasa (30/12/2025).

Menurut Sumber, aktivitas penambangan batu di lokasi itu sudah berlangsung cukup lama. Tidak ada satupun aparat penegak hukum yang mampu menghentikan aktivitas ini walau di duga kuat tak berizin.

"Sudah lama aktivitas ini berjalan. Mana ada yang berani menghentikan, padahal sudah jelas Pemerintah Kota Batam tidak pernah menerbitkan izin pertambangan," ungkap Sumber.

Aspek pelanggaran hukum

Seperti diketahui, para pelaku penambangan batu tanpa izin atau ilegal jelas terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Bahkan, para pelaku atau pengendali bisnis gelap ini juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak, terkait keberadaan aktivitas penambangan batu diduga ilegal yang saat ini melenggang bebas beroperasi di Sambau, Kecamatan Nongsa. (ISP)




[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.