INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pemberitaan atas dugaan praktik memalukan tubuh birokrasi Pemerintah Kota Batam menyebut staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam bernama Kadarisman diduga kuat kerap mangkir dari kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara dibantah
Dalam pemberitaan terkait Kadarisman disebut jarang hingga tidak pernah masuk kantor, namun tetap menerima gaji dan tunjangan dengan nilai yang dinilai fantastis disebut sebut melakukan fitnah terhadap dirinya atas sekelompok orang maupun pribadi tanpa mendasar
Disebutkan fitnah tersebut dilakukan melalui ruang publik setelah sebuah video di media sosial TikTok viral dan menuai kemarahan luas masyarakat pada akun tiktok bernama welly23song, Welly sebagai narasumber secara terbuka mengungkapkan dugaan bahwa Kadarisman telah lama tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Ia menyebut ketidakhadiran itu bukan bersifat insidental, melainkan terjadi berulang kali dan berlangsung dalam waktu lama, tanpa adanya sanksi tegas dari pimpinan instansi.
“Ada yang melakukan fitnah keji oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan asal menuduh tanpa bukti akurat,”ujar Kadarisman kepada Republikbersuara.com, Senin (19/1/2026) pagi.
Kadarisman menjelaskan, ada dugaan niat seseorang yang dengan sengaja menjatuhkan dirinya tanpa pembuktian yang valid.
“ Ada dugaan niat seseorang yang dengan sengaja menjatuhkan dirinya tanpa pembuktian yang valid,”tegasnya.
Ia pun menambahkan, yang terpenting apa yang difitnah dan dituduhkan tanpa dasar dan fakta pembuktian merupakan hanya mencari pembenaran dan kesalahan yang sama sekali tidak terbukti serta sensasi.
“Yang terpenting apa yang difitnah dan dituduhkan tanpa dasar dan fakta pembuktian merupakan hanya mencari pembenaran dan kesalahan yang sama sekali tidak terbukti serta sensasi,” katanya lagi
Kadarisman menuturkan, saat ini dirinya masih belum melakukan tindakan terkait fitnah yang dituduhkan selagi tidak ada bukti yang kuat dan ditanggapi tenang
“Saat ini dirinya masih belum melakukan tindakan terkait fitnah yang dituduhkan selagi tidak ada bukti yang kuat dan ditanggapi tenang,” pungkasnya. (Isp)


