INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jagat dunia maya digegerkan dengan kemunculan video promosi milik Klinik Hildove Estetica Batam yang diduga mengandung unsur pornografi serta dinilai kurang pantas untuk konsumsi publik.
Video yang beredar luas di media sosial itu menampilkan narasi bertuliskan “konten 18+” disertai adegan sugestif yang menyerupai hubungan layaknya suami istri.
Parahnya lagi, konten promosi tersebut juga diduga melibatkan seorang influencer untuk menarik minat publik terhadap layanan yang ditawarkan Klinik Hildove Estetica.
Alur cerita dalam video bernuansa sensual dan menggiring penonton untuk mengunjungi klinik kecantikan tersebut. Tayangan ini menuai kritik tajam karena dianggap melanggar norma kesusilaan serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait pornografi.
Konten promosi tersebut diunggah melalui akun kolaborasi media sosial, antara lain akun @juniusmaitris (Junius Maitris), @shellyoct_ (Shelly Octora), serta akun resmi klinik @hildoveestetica.
Sejumlah warga menilai promosi tersebut sangat tidak layak, terlebih dikaitkan dengan layanan kesehatan dan kecantikan yang seharusnya menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial.
Menanggapi kehebohan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG, menegaskan bahwa promosi dengan unsur pornografi tidak dapat dibenarkan.
“Tidak layak promosi dengan unsur pornografi. Hari ini juga tim kami akan turun langsung untuk mengecek ke lokasi,” ujar dr. Didi saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, konten promosi yang ditampilkan Klinik Hildove Estetica diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Iklan dinilai melanggar apabila menampilkan ketelanjangan, setengah telanjang, atau bagian tubuh sensual seperti payudara, bokong, paha, dan sejenisnya tanpa konteks medis,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr. Didi menilai pose menggoda, ekspresi seksual, maupun narasi yang membangkitkan hasrat seksual merupakan kesalahan fatal.
“Menggunakan bahasa, slogan, atau visual yang mengeksploitasi tubuh secara seksual jelas tidak boleh dan tidak pantas,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Klinik Hildove Estetica yang berlokasi di Ruko Mahkota Raya Blok E No. 10, Batam Centre, Teluk Tering, Batam Kota, belum memberikan klarifikasi resmi terkait video promosi yang menuai kontroversi tersebut.
Polemik ini memicu desakan masyarakat agar instansi terkait, termasuk aparat kepolisian, segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Isp)


