![]() |
Gudang Supplier Kabel Listrik Diduga Tak Berlabel SNI Bebas Beroperasi di Kawasan Industri Citra Buana Center Park Seraya |
Informasi yang berhasil dihimpun, praktik tak lazim ini beroperasi sejak lama. Mereka, diduga kuat nekat mendistribusikan material kabel elektronik tanpa berlabel SNI untuk memenuhi kebutuhan toko hingga perusahaan dengan tarif harga yang relatif cukup murah.
Pantauan wartawan pada Selasa (7/4/2026) di lokasi, terlihat gudang supplier itu nampak cukup mencurigakan. Tidak aktivitas pekerja layaknya pada umumnya. Bahkan, lebih mengejutkan lagi, gudang itu juga tidak dilengkapi dengan plang nama perusahaan.
"Gudang kabel ini hanya buka ketika ada pembeli saja. Material kabel diduga tanpa berlabel SNI yang mereka jual ini, berasal dari luar Kota Batam," ungkap Sumber saat ditemui di seputaran lokasi.
Menurut sumber, gudang supplier kabel diduga tanpa berlabel SNI dikendalikan oleh seorang pria bernama Dinen. Ia mengatur keluar masuknya material kabel dari dalam gudang tersebut.
"Setau saya gudang supplier ini punya Pak Dinen. Beliau yang mengatur keluar masuknya material kabel ini," jelasnya.
Sudah jelas, jika benar-benar terbukti pengusaha tersebut menjual barang tanpa SNI (Standar Nasional Indonesia), maka dapat dipastikan mereka melanggar UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dan mengancam pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai SNI (yang diwajibkan) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp35 miliar.
Bahkan, jika sampai nekat berani memalsukan tanda SNI, ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara atau denda Rp50 miliar.
Tak hanya itu, sanksi Administratif juga menantinya, berdasarkan Pasal 64, pelaku bisa dikenakan tindakan administratif seperti peringatan tertulis, penarikan barang dari peredaran, penutupan usaha, hingga pembekuan/pencabutan izin usaha.
Kemudian mengenai Perlindungan Konsumen, Pelanggaran SNI juga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan kualitas produk.
Seperti diketahui, SNI wajib diberlakukan pada produk yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, seperti barang elektronik, helm, mainan anak, tekstil dan produk makanan tertentu.
Dalam temuan ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian berhak melakukan sidak, menyita dan memusnahkan produk yang tidak memenuhi standar SNI untuk melindungi konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait untuk mendalami lebih lanjut temuan ini. (Tim)




