Tambak Udang Milik PT BSA Diduga Tak Berizin, Beroperasi Masuk Dalam Kawasan Hutan Lindung

Tambak Udang Milik PT BSA Diduga Tak Berizin, Beroperasi Masuk Dalam Kawasan Hutan Lindung

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Tambak udang yang beroperasi di wilayah Dapur Arang 3, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam disinyalir ilegal, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutang Lindung (KPHL) Unit II Kota Batam, keberadaan Tambak udang itu berdiri diatas kawasan Hutan.

Pantauan wartawan, usaha Tambak udang ini disebut-sebut dikelola oleh PT. Bertuah Samudera Abadi beromzet milyaran itu berada persis di lereng bukit di atas permukaan laut.

Menurut warga Desa Air Naga, awal keberadaan usaha tambak udang milik seorang pria berinisial ALX itu sempat terjadi penolakan oleh masyarakat setempat khususnya para nelayan tradisional.

Bagaimana tidak, setiap usaha tambak udang tentu memiliki limbah dari feses, bangkai udang dan sisa pakan yang mengandung kimia.

“Pastinya ini akan merusak ekosistem laut. Apalagi mereka tidak memiliki IPAL yang standar. Belum lagi usaha mereka tepat diatas permukaan laut, sehingga dampaknya sangat terasa dengan berkurangnya mata pencarian nelayan lokal di sini,” ujar salah satu warga setempat.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, usaha tambak udang itu diduga belum mengantongi legalitas dan perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan darat, dokumen lingkungan AMDAL, UKL/UPL, dokumen IPAL serta sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Tentu, sejumlah pelanggaran ini akan berdampak penghentian hingga penyegelan lokasi seperti yang terjadi pada tahun 2023 silam di kawasan Rempang Galang, Batam. Dimana, Kementerian Kelautan dan Perikanan segel 2 lokasi tambak udang milik PT. DMMP dan PT. TJSU.

Ketika itu, sejumlah pelanggaran ditemukan. Para pelaku usaha tambak udang tidak mengantongi dokumen CCIB dan tidak menerapkan kaidah CCIB yang telah ditentukan. selain itu, usaha yang diajukan dalam sistem OSS adalah Mikro, namun fakta dilapangkan usaha tambak itu beromzet Milyaran.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola dan pihak-pihak terkait soal keberadaan tambak udang milik PT. Bertuah Samudera Abadi yang beroperasi ilegal di Dapur 3 Galang, Kota Batam. (ISP)

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.