![]() |
| Baru 1 Bulan Bebas Penjara, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi Usai Kembali Beraksi di Nongsa |
INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil meringkus residivis curanmor setelah nekat kembali beraksi di wilayah Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus dua orang pelaku yakni laki-laki berinisial AWI (33) dan SA (36). Salah satu diantara mereka yakni AWI harus dihadiahi timah panas karena sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat proses pengembangan berlangsung.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi di teras depan rumah warga Kaveling Sambau RT 06/03, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Senin (11/5/2026) sekira pukul 05.07 Wib.
"Pada saat itu, selepas pulang bekerja korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda CRF di depan teras rumah. Namun, pada keesokan harinya, motor tersebut raib. Sehingga korban melaporkan langsung peristiwa itu ke Polsek Nongsa," ungkap Iptu Rahmat Susanto, Rabu (13/5/2026).
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk meringkus keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nongsa berbuah manis, berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 02.00 Wib, sepeda notor jenis Honda CRF milik warga Sambau saat ini berada di Hotel Memory Kecamatan Lubuk Baja.
Tanpa pikir panjang, tim opsnal langsung menuju ke Hotel Memory dan bethasil mengamankan SA. Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap SA, diketahui bahwa sepeda motor jenis Honda CRF tersebut didapat dari rekannya berinisial AWI.
"Tim berhasil mengamankan AWI. Saat diinterogasi AWI telah mengakui perbuatannya. Selain itu, kita juga menyita barang bukti alat kunci Letter Y beserta mata kunci yang digunakan AWI untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut," jelasnya.
Lanjut, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto menyampaikan, AWI merupakan residivis yang baru saja menghirup udara segar kurang dari satu bulan. Sedangkan SA merupakan Residivis dengan kasus yang sama.
"Pada saat pengembangan berlangsung, AWI berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku curanmor berinisial AWI di jerat dengan pasal 477 KUHP UU No. 1 tahun 2023 dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana penjara 7 hingga 9 tahun.
Sementara itu, pelaku SA di jerat dengan Pasal 591 KUHP UU No. 1 tahun 2023 dengan Tindak Pidana Penadahan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (ISP)


