![]() |
| Direktur PT Mitra Batam Kreatif, Muhtarom Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Proyek Fiktif, Korban Rugi Rp 1 Miliar |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Direktur PT Mitra Batam Kreatif bernama Muhtarom dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus proyek fiktif.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pengusaha di Batam bernama Alfian, melalui kuasa hukumnya Natalis N Zega. Korban mengaku mengalami kerugian hingga hampir Rp 1 miliar.
Kasus ini kini sudah naik ke tahap penyidikan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Lubuk Baja.
Modus Proyek Jalan PT Aspal Baladewa Perkasa
Kuasa hukum korban, Natalis N Zega menjelaskan, perkara ini bermula saat Alfian bertemu Muhtarom di wilayah Nusa. Saat itu, Muhtarom mengaku baru saja memenangkan tender proyek pembangunan jalan yang dikerjakan perusahaannya, PT Aspal Baladewa Perkasa dan membutuhkan dana modal.
Karena sudah saling kenal selama 1-2 tahun, Alfian pun bersimpati untuk membantu. Bahkan, demi memodali proyek tersebut, Alfian rela menggadaikan sertifikat rumah miliknya ke bank.
"Uang ini bukan uang pribadi klien saya, tapi uang hasil gadai rumah di bank. Terlapor berjanji akan mengembalikan dalam waktu 2 minggu beserta bunga bank," ujar Natalis N Zega.
Namun setelah berbulan-bulan ditagih, uang tak kunjung kembali.
Berikan Cek Kosong, 2 Kali Ditolak Bank
Agar korban percaya, Muhtarom kemudian memberikan cek kepada Alfian sebagai jaminan pembayaran. Namun saat dicairkan, cek tersebut ternyata kosong.
"Klien saya sudah dua kali mencoba mencairkan cek tersebut ke bank, tapi ditolak. Ada surat penolakan resmi dari bank yang menyatakan dana tidak cukup," tegas Natalis N Zega.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Bahkan Polsek Lubuk Baja sudah memfasilitasi mediasi.
"Saat mediasi yang dipimpin Kapolsek, terlapor tidak hadir. Hanya istrinya yang datang dan tidak tahu menahu soal utang ini. Kami nilai tidak ada itikad baik sama sekali," ungkap Natalis.
Sudah Jadi Tersangka, Sempat Mangkir Panggilan
Laporan resmi dibuat pada 8 Juli 2026. Natalis menyebut, terlapor sempat mangkir dari panggilan polisi hingga penyidik harus mengeluarkan surat perintah pemanggilan paksa.
"Kami mengapresiasi Polsek Lubuk Baja yang sudah profesional dan menetapkan tersangka. Kami meminta agar segera dilakukan penahanan karena kami duga pelaku sering melakukan hal serupa," kata Natalis N Zega.
Dalam Laporan Polisi, kerugian materil tertulis Rp 600 juta, namun jika ditambah bunga bank, biaya, dan kerugian lain selama berbulan-bulan, total kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Natalis juga mengungkap, selain cek yang dilaporkan, masih ada 3 cek kosong lain yang diberikan Muhtarom kepada kliennya yang belum dilaporkan.
"Kami juga mendapat informasi bahwa Muhtarom memiliki laporan polisi lain di Polda Kepri dan Polresta Barelang dengan modus yang sama. Proyek PT Aspal Baladewa Perkasa ini kami duga fiktif," tambahnya.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
"Berani berbuat harus berani tanggung risiko hukum. Kami tidak butuh janji, kami butuh penyelesaian. Kami akan pastikan pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan tidak ada korban lagi," tutup Natalis N Zega. (ISP)


