Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini memimpin jalannya konferensi pers terhadap tertangkapnya buronan Purwadi. (Foto: Fay) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Usai menjadi buron selama 8 tahun, staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam, Purwadi tak berkutik setelah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam didukung oleh Kejaksaan Negeri Karimun.
Purwadi berhasil ditangkap di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 14.30 Wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan Terpidana Purwadi terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Miskin (Raskin) ke 13 di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam Tahun Anggaran 2010.
"Atas perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 65.988.225 ," ujar Herlina saat melakukan Konferensi Pers didepan kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (30/3/2022) malam.
Dikatakannya, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, terhadap terpidana dijatuhi hukuman 1 Tahun dan 6 Bulan penjara dan denda Rp. 50 juta, subsidair 1 Bulan penjara dan uang pengganti Rp. 1.5 juta subsidair 1 Bulan penjara.
Lanjutnya, selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai Tenaga keamanan atau sekuriti.
Setelah berhasil mengamankan terpidana Purwadi, pada pukul 16.30 dengan menggunakan Kapal menuju Kota Batam, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan Administrasi.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan kesehatan, Terpidana Purwadi kemudian dieksekusi ke Rumah Tahanan Kota Batam.
"Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar serta mengindahkan protokol Kesehatan," pungkasnya. (Red/Exp)