71 unit kendaraan roda dua terjaring razia balap liar oleh Satlantas Polresta Barelang. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Antisipasi balap liar dan kejahatan konvensional, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Barelang menilang 71 unit kendaraan roda dua, pada Sabtu (16/4/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Kegiatan cipta kondisi tersebut atas instruksi Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah dan Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah melalui Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan, kegiatan cipkon gabungan ini dalam rangka antisipasi balap liar dan kejahatan konvensional di wilayah hukum Polresta Barelang.
"Sasarannya di seputaran Batam Center yakni di Simpang Gelael, Simpang Frengky, Simpang Kara, Simpang Helm, serta Dataran Engku Putri," ujar Yudhi.
Lanjut Yudhi, hasilnya petugas menindak 71 unit kendaraan roda dua diantaranya 1 pengendara tidak memiliki SIM.
Harapannya dengan kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan balap liar serta mencegah terjadinya laka lantas.
"Masyarakat diharapkan kesadarannya dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku," tutupnya. (Wis)