![]() |
| Jalur Gelap Perairan Pulau Mubut Terbongkar, BC Batam Tangkap Kapal Kayu Muatan Barang ilegal |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM – Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut sejumlah paket barang kiriman keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Kapal yang diawaki tiga orang termasuk nakhoda tersebut ditegah Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut, Rabu (26/8/2026) dini hari.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman barang dari Batam menuju Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) menggunakan sarana pengangkut laut tanpa pemberitahuan pabean.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur pergerakan kapal di perairan sekitar Barelang. Petugas kemudian mendapat informasi lanjutan bahwa target operasi berada di sekitar perairan Pulau Mubut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh kontak visual terhadap sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur. Petugas kemudian menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Ribuan Paket Barang Disegel
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.
Selanjutnya, KM Cahaya Al Khair beserta muatan dan tiga orang ABK diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan diketahui muatan terdiri atas barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen dan barang lainnya.
Dikenakan Sanksi Sesuai UU Kepabeanan
Terhadap muatan yang termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak dapat diselesaikan akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai UU Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo menegaskan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju TLDDP wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah,” ujar Agung, Senin (8/9/2026).
Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan dan community protector. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memastikan setiap lalu lintas barang dari dan ke KPBPB Batam dilaksanakan sesuai ketentuan.



