Pemindahan 50 WBP Rutan Batam ke Lapas Kelas IIA Batam. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Guna mengurangi over kapasitas dan mengatasi overcrowded Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mutasi 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, pada Selasa (7/6/2022).
Pemindahan 50 WBP tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan covid-19 yang ketat dan dilakukan rapid test antigen dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan pemindahan dilakukan.
Pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ektra ketat, dikawal para petugas Rutan sebanyak 8 personil yang dipimpin langsung Kepala Satuan Pengamanan Rutan, Ismail dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama.
Over kapasitas merupakan salah satu kendala dalam berjalannya program pembinaan di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Dengan adanya pelaksanaan mutasi ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah WBP dalam kamar hunian dan meningkatkan jalannya program pembinaan WBP pada Rutan Kelas IIA Batam.
“Kelebihan penghuni yang terjadi di Rutan Batam saat ini perlu dilakukan pemindahan, hal ini berguna mengurangi over kapasitas sehingga nantinya dalam proses pembinaan akan berjalan lebih maksimal serta menjaga keamanan dan ketertiban yang ada di Rutan tetap dalam keadaan kondusif," ungkap Ismail
Diketahui Rutan Kelas IIA Batam saat ini memang telah mengalami over kapasitas dengan jumlah warga binaan baik tahanan maupun narapidana 1050 orang padahal kapasitas Rutan hanya sejumlah 478 orang saja. (Wis)