Personel KP Bittern 3016 Baharkam Polri Menangkap Truk Muatan Solar Ilegal, 146 Jerigen BBM Diamankan Polisi

Personel KP Bittern 3016 Baharkam Polri Menangkap Truk Muatan Solar Ilegal, 146 Jerigen BBM Diamankan Polisi


INSPIRASIKEPRI.COM | Lampung - Tim Kapal Patroli KP Bittern 3016 Baharkam Polri mengamankan sebuah truk bermuatan ratusan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Rabu (8/6/2022).

Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menyita sebanyak 146 jerigen BBM bersubsidi jenis solar yang dimuat oleh truk PS 100 Colt Diesel.

Komandan Kapal KP KP Bittern 3016 Baharkam Polri, Iptu Adrian Azmi Putra, S.Tr.K menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan kelompok nelayan bahwa tingginya harga dan langkanya BBM bersubsidi solar di wilayah Dente Teladas.

"Berdasarkan laporan itu, tim KP Bittern 3016 langsung melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap indikasi dugaan pelanggaran penyelewengan BBM bersubsidi," ujar Iptu Adrian Azmi Putra.

Kemudian, pada Rabu (8/6/2022) sekira pukul 03.30 Wib, saat personel KP Bittern 3016 berada di Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, personel menemukan adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah truk di lokasi itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 146 jerigen BBM bersubsidi jenis solar yang dimuat oleh truk PS 100 Colt sehingga kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk bernama Afrizal," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan Afrizal, ratusan BBM bersubsidi solar itu diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kibang di Manggala Tulang Bawang.

"Pengisian BBM dilakukan secara bertahap yakni pada tanggal 1 Juni 2022, 2 Juni 2022 dan 7 Juni 2022. Afrizal menemui tukang pelangsir BBM untuk melakukan pengisian menggunakan 2 unit sepeda motor. Dimana, setiap motor menggunakan 2 jerigen yang kemudian diantarkan menuju truk telah stand bay parkir disamping SPBU sampai muatan terpenuhi," jelasnya. 

Lanjut, Iptu Adrian menyampaikan, BBM subsidi jenis solar itu di beli dengan harga Rp 5.450 per liter. Selanjutnya, pada tanggal 7 Juni 2022 sekira pukul 22.30 Wib, Afrizal membawa truk bernomor Polisi BE 9270 GH bermuatan BBM bersubsidi untuk di setor ke pengepul.

"Kepada pengepul di Sungai Burung, BBM jenis solar itu dijual seharga Rp. 6.200 - Rp 6.300 per liter. Berdasarkan keterangan setempat, untuk harga pengepul ke nelayan kisaran harga Rp 6.700-Rp 7.000," terangnya. 

Adapun harga eceran tertitinggi solar subsidi yang dijual di SPBU adalah Rp 5.150. Namun, Afrizal membeli dengan harga lebih mahal dan kemudian menjualnya kembali dengan mengambil kentungan antara Rp. 850 per liternya dengan motif bisnis/ berjualan sehingga merugikan negara dan masyarakat. 

"Untuk BBM Solar bersubsidi tersebut berjenis HSD yang harga aslinya diperkirakan Rp 14.000 dan di subsidi oleh pemerintah sekitar Rp 8850," bebernya. 

Atas pengungkapan ini, Afrizal terbukti melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah menjadi Pasal 55 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ISP)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.