Polisi Tangkap 4 Pelaku Perekrut 30 PMI Ilegal Yang Tenggelam di Perairan Nongsa

 

Empat pelaku perekrut 30 calon PMI ilegal yang berhasil diamankan. (Foto: Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Empat pelaku perekrut 30 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di Perairan Pulau Putri pantai Nongsa pada Kamis (16/6/2022) lalu berhasil diamankan tim Satreskrim Polresta Barelang.

"Keempat pelaku berinisial AS (52), HM (35), T (46) dan AD (46) berhasil diamankan di Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu (6/7/2022)," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit PPA Satreskrim Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada Kamis (14/7/2022).

Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, keempat pelaku memiliki peran masing-masing dimana pelaku AS dan HM sebagai perekrut calon PMI dari asal Lombok kemudian diserahkan ke pelaku T dan diberangkatkan ke Malaysia.

"Pelaku T juga sebagai perekrut dan ia sudah pernah memberangkatkan calon PMI ilegal ke Malaysia," ujarnya.




Sementara itu, pelaku AD berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, menjemput dan mengantar calon PMI dari Bandara ke penampungan serta berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia.

"Para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 1,5 juta hingga Rp. 7,5 juta perorang untuk mengurus proses keberangkatan dari Batam ke Malaysia," ucapnya.

Kombes Pol Nugroho mengatakan, pengungkapan berawal pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul 20.05 Wib tim mendapatkan informasi adanya speed boad karam yang membawa calon PMI ilegal dari Indonesia menuju Malaysia dengan cara tidak resmi di Perairan Pulau Putri Pantai Nongsa.

Setelah menerima informasi tersebut, tim mendatangi TKP dan diperoleh informasi bahwa calon PMI Ilegal tersebut sudah diamankan oleh TNI AL Batam sebanyak 23 orang yang selamat dan dibawa ke Mako Lanal Batam di Tanjung Sengkuang.

"Jumlah calon PMI ilegal yang tenggelam tersebut sebanyak 30 orang, dimana 23 orang selamat, 6 orang belum ditemukan dan 1 orang ditemukan sudah meninggal dunia di Perairan Laut Singapura," jelasnya.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan penyidikan dilapangan dan berhasil mengamankan pelaku AS, HM, AD dan T saat berada di Kabupaten Lombok Tengah dan langsung dibawa ke Polresta Barelang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 9 buah Handphone, 1 lembar bukti pemesanan tiket pesawat dari Lombok ke Batam, 1 lembar bukti transfer, 3 buah buku rekening, 1 buah buku tabungan dan 1 buah buku catatan pengeluaran utk keberangkatan CPMI.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 48 UU RI No 21 tahun 2007 dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota batam jangan tergiur oleh orang-orang yang mengajak untuk diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk menjadi pmi secara ilegal.

"Silahkan melalui ketentuan dan proses yang ada, takutnya jika secara illegal tanpa adanya pelatihan dari Disnaker atau tanpa dokumen yang lengkap ditakutkan terjadi pelecehan dan intiminasi dari negara yang akan dituju. Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja," tutupnya. (Wis)

Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.