Aksi Cepat, Polsek Nongsa Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Kuburan Cina dan MTC


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap 2 pelaku pengeroyokan di Homestay 81 Kawasan MTC dan kuburan Cina TPU Nongsa. 

Kapolsek Nongsa, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H, mengatakan, kedua pelaku berinsial R (22) dan D (17) berhasil diamankan di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 02.30 wib. 

Dikatakan Kompol Dr. Arsyad, peristiwa berawal pada Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 20.00 Wib korban S memesan wanita penghibur melalui aplikasi Michat dan diarahkan menuju Homestay 81 di kawasan MTC. 

"Saat tengah mencari nomor kamar yang dituju di lantai dua, korban tiba-tiba dicekik dan ditarik oleh empat orang pria tak dikenal ke dalam kamar 2080. Di dalam kamar tersebut, korban langsung dikeroyok secara brutal hingga berteriak meminta pertolongan," ucap Kompol Arsyad. 

Petugas keamanan yang mendengar teriakan tersebut, lanjut Kompol Arsyad, segera mendatangi lokasi, namun korban kembali dibawa paksa ke lantai satu dan dinaikkan ke sepeda motor oleh para pelaku.

Tidak berhenti di sana, korban kemudian dibawa menuju Kuburan Cina TPU Nongsa, di mana pengeroyokan kembali terjadi hingga korban kehilangan kesadaran. 



Usai ditinggalkan para pelaku, lanjutnya, korban sempat bersembunyi di hutan dan meminta bantuan warga sekitar untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. 

Dari laporan tersebut, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni R dan D.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pengeroyokan bersama 2 rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah kami kantongi," jelas Kompol Arsyad. 

"Motifnya karena rasa dendam, dimana pelaku merasa tersinggung karena teman wanitanya A (18) mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar, sehingga pelaku bersama rekannya merencanakan aksi balasan tersebut," sambungnya. 

Kompol Arsyad mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak kekerasan atau tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. 

“Polsek Nongsa akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di wilayah-wilayah rawan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Isp) 



Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.