Personel Lubuk Baja memberikan imbauan tetap menggunakan masker dan protkes. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Polsek Lubuk Baja mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan bagi masyarakat serta imbauan tetap memakai masker dan tetap protkes, di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, pada Kamis (14/7/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Waka Polsek Lubuk Baja AKP. Trimanta, Kanit Binmas AKP Samianto, Kanit Intel AKP Rosyid, Kanit Samapta Iptu Marsaid, Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Baja serta anggota Polsek Lubuk Baja.
Tujuan dari dilaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut supaya masyarakat tahu tentang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan.
Selain itu, Personel Polsek Lubuk Baja juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah dan menurunkan angka penularan covid-19 di kota Batam, selalu menerapkan disiplin dalam beraktifitas atau sedang bekerja sehari-hari, serta mematuhi protokol kesehatan 5M dalam setiap melakukan aktifitas dimanapun dan kapanpun.
Dalam kegiatan tersebut didapati masih ada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak memakai masker dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi hartono, SIK,MM berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Masker yang diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah serta jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan dan bersama sama kita memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Lubuk Baja," pungkasnya. (Wis)