Sempat Viral, Tambang Tanah Bauksit ilegal di Hutan Lindung Tower TPA Kabil Kembali Beroperasi

Sempat Viral, Tambang Tanah Bauksit ilegal di Hutan Lindung Tower TPA Kabil Kembali Beroperasi 

INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Sempat terhenti karena viral di media, aktivitas tambang tanah bauksit di kawasan hutan lindung Tower Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kembali beroperasi.

Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah dumptruk yang di dominasi roda 10 dan 6 nampak hilir mudik mengangkut material bauksit dari kawasan hutan lindung tersebut. 

Lebih parahnya lagi, mereka sangat leluasa menggempur area bukit tower hutan lindung ini. Padahal, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengatensi khusus praktik terselubung tersebut. 

"Baru beberapa hari ini mereka jalan pak. Ada dugaan dibekingi orang kuat dibelakangnya, kerena lokasi tersebut sempat viral di sejumlah media tetapi masih juga berani mereka jalan," ungkap warga sekitar.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau memberikan atensi khusus terhadap aksi pengerusakan hutan lindung di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Atensi khusus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (16/3/2026) kemarin.

Dalam hal ini, Kombes Pol. Silvester Simamora menyebut bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi menindaklanjuti kasus ini.

"Segera ditindak lanjuti," ujar singkat Kombes Pol. Silvester Simamora.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kehutanan terkait penguasaan lahan konservasi seluas sekitar 294 hektare di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam, Jum'at (6/3/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial HA (54) sebagai tersangka karena diduga menguasai dan memanfaatkan lahan seluas 294 hektare secara ilegal.

Kombes Pol Silvester Simamora menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik mafia tanah atau mafia lahan yang merugikan negara.

“Penegakan hukum ini kami lakukan terhadap praktik mafia lahan. Kami tegaskan bahwa langkah ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, aktivitas tambang tanah bauksit di kawasan hutan lindung persis bersebelahan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa melenggang bebas beroperasi.

Pantauan wartawan, sejumlah dump truk yang didominasi roda 6 dan alat berat jenis ekskavator nampak hilir mudik dan beroperasi dari lokasi itu. Mereka leluasa menggempur material tanah bauksit yang dihasilkan dari kawasan hutan lindung tersebut.

Diketahui, lahan TPA Punggur hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan lindung. Namun, sangat disayangkan, kini justru beralih fungsi menjadi hamparan tanah gersang tanpa ditumbuhi pepohonan yang disebabkan aktifitas penambangan tanah urug di lokasi itu.

Lebih mengejutkan lagi, material tanah bauksit itu justru disinyalir di komersilkan secara ilegal ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam. Tanpa memiliki regulasi atau perizinan, para pelaku pengerusakan hutan lindung itu secara terang-terangan melancarkan bisnis terselubung ini.

"Ya benar pak, tanah bauksit di kawasan hutan lindung ini di jual dengan harga bervariasi. Untuk dump truk roda 6 di bandrol dengan harga Rp 130 per dump," ungkap warga setempat.

Menurut keterangan warga, aktivitas tambang tanah bauksit ini baru beroperasi. Lancarnya, proyek tersebut diduga kuat adanya keterlibatan seseorang yang mengaku menguasai lahan tersebut. 

"Baru aja mereka beroperasi. Kalau pemilik lahan disini pak Bo Tuang, penanggung jawab di lokasi pak Udin. Lancarnya aktivitas itu, karena mereka diduga kuat telah mengatur kordinasi dengan aparat maupun dinas terkait agar semua aman," ujarnya. 

Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Selain itu, tambang tanah bauksit ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sudah jelas, jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran maka dapat dipastikan dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar. (ISP)




[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.