Kapolsek Bengkong ungkap kasus pembuangan bayi di semak-semak yang dilakukan oleh pelaku M dan ME. (Foto: Yun) |
"Kedua pelaku berinisial M (18) yang merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang dan masih berstatus pelajar kelas 2 SMK, serta ME (30) yang merupakan kakak kandung pelaku," ujar Kapolsek Bengkong, IPTU Mardalis, SH didampingi Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim IPTU Rio Ardian, SH, bertempat di Mapolsek Bengkong, pada Rabu (21/9/2022).
Kapolsek Bengkong, IPTU Mardalis mengatakan, penemuan bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah satu warga yang hendak ingin membuang sampah di tong sampah.
"Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi H dimana pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 11.20 Wib ia hendak membuang sampah di tong sampah di Perum. Cipta Permata Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam," ujarnya.
Kemudian, tiba-tiba saksi H mendengar ada tangisan bayi di dalam karung yang berada di semak-semak dekat tong sampah.
"Saksi H langsung mendekati semak-semak tersebut dan memeriksa isi karung, ternyata ditemukan seorang bayi laki-laki yang menangis dalam kondisi masih ada tali pusar dan berlumuran darah," jelas Mardalis.
Kemudian saksi H memindahkan bayi tersebut ke kain dan membawa ke bidan terdekat. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Mardalis, pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 17.30 Wib unit opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Rio Ardian, SH melakukan penyelidikan diseputaran tkp dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sebelumnya hamil dan sudah melahirkan tetapi tidak tau dimana keberadaan bayinya.
Sehingga unit opsnal Reskrim Polsek Bengkong meminta keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti bahwa orang yang dimaksud adalah pelaku M.
Mardalis menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku M sudah melahirkan dan bayi tersebut dibuang yang dibantu oleh kakak kandungnya yang berinisial ME. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk pengusutan lebih lanjut.
"Motifnya karena pelaku malu ketahuan dengan keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan beberapa orang laki-laki," tambahnya.
Untuk saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat walafiat dan sekarang sudah diasuh oleh salah satu anggota Polsek Bengkong.
"Saya mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Bengkong apabila ada hal-hal seperti ini terjadi atau mohon maaf jika ada perempuan yang hamil di luar nikah, silahkan datang ke Polsek Bengkong. Kami akan berikan solusi dan jalan yang terbaik karena anak tersebut tidak berdosa dan sudah dilindungi oleh undang-undang," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku M dikenakan Pasal 77B UU Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan atau Pasal 308 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan pelaku ME dikenakan pasal yang sama dan Jo Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. (Yun)