Lima pelaku perekrut PMI ilegal berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam. |
"Sekira pukul 05.30 Wib, kami mengamankan 7 orang PMI ilegal dan satu orang perekrut berinisial H di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Kamis (6/10/2022).
Setelah dilakukan interograsi, pelaku H menjelaskan bahwa dirinya bersama pelaku S adalah sebagai pengurus dalam keberangkatan 5 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkat ke negara Malaysia melalui negara Singapura.
"Untuk mendapatkan informasi akurat, tim melakukan interogasi terhadap ke 5 orang PMI lainnya dan benar mereka akan dikirim ke Malaysia melalui Singapura untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen," ungkap AKP Awal Sya’ban.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan pelaku S bahwa yang mengantar para PMI ke pelabuhan adalah pelaku I dan SW yang berada di Hotel Kaliban.
"Tim langsung bergerak ke Hotel Kaliban dan berhasil mengamankan I serta SW yang berada di Hotel Kaliban," jelasnya.
Awal menjelaskan, kelima pelaku diamankan petugas di lokasi yang berbeda-beda. Pelaku S diringkus di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center sekira pukul 05.30 Wib sedangkan pelaku H, SW, HN, dan I diamankan di Hotel Kaliban Batam Center sekira pukul 08.00 Wib.
"Modus para pelaku adalah merekrut PMI dari Pulau Jawa dan Madura dengan cara pengiriman modus baru yakni membeli beli tiket tujuan Singapura dan dari Singapura mereka bekerjasama dengan orang Malaysia. Selanjutnya, mengirim calon PMI dari Singapura ke Malaysia untuk di pekerjakan," terangnya.
Dalam aksinya, para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10 juta hingga Rp. 17 juta per orang dari seseorang (Bos) berinisial RS yang masih dalam pencarian DPO.
"Sebagai pencari calaon Pekerja Migran Indonesia dari luar Batam, para pelaku mengaku sudah melakukan akasinya sebanyak 8 kali," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 Undang Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp.15 Miliar. (Atok)