Jajaran unit Reskrim Polsek Sei Beduk amankan dua pelaku residivis curanmor. (Foto: Yun) |
Kedua pelaku berinisial AJP (16) dan MIN (16) merupakan warga Mangsang dan Bengkong yang berhasil diamankan usai menggasak sepeda motor di daerah Home Stay Cafe Rexvin Village Blok. A1 Kelurahan Belian pada Senin (26/9/2022) lalu sekira pukul 11.00 wib.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengungkapkan kejadian berawal pada Senin (26/9/2022) sekira pukul 11.00 wib saat korban BA (25) hendak pulang dari Home Stay Cafe Rexvin Village Blok. A1 Kelurahan Belian didapati bahwa motornya sudah tidak ada di tempat parkiran.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut," ujar Betty, Rabu (19/10/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AJP (16).
"Dari pengakuan AJP, ia mengakui perbuatan tersebut dilakukan bersama temannya MIN (16), kemudian pada Sabtu (15/10/2022) tim mendapat informasi bahwa pelaku MIN bersembunyi di seputaran Pasar Panglong Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa dan langsung mengamankan pelaku," jelas Betty.
Kanit Reskrim Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa mengatakan, Setelah dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Putih dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut," jelas Yustinus Halawa.
Dari pengembangan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 Unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan kedua pelaku, diantaranya:
1. Yamaha Yupiter (hitam) No. Rangka: MH35TP0096K827600, No.Mesin: 5TP-1011756
2. Yamaha Vega (hitam), No. Rangka: MH34D700280843207, No.Mesin: 4D7-843270
3. Yamaha Fors One (hitam) No.Rangka: MH34NS00J2K686718, No.Mesin: 4WH-364024
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Yun)