Foto: Istimewa Welcome To Batam. |
Diketahui, kasus dugaan pungli lapak Welcome To Batam saat ini telah masuk dalam tahapan penyelidikan Satreskrim Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi soal dugaan adanya praktik pungli lapak WTB.
"Masih dilakukan pemeriksaan," ujar singkat, Kamis (3/11/2022).
Namun, terkait siapa saja yang diperiksa, Abdul Rahman belum dapat memberikan keterangan secara rinci konfirmasi yang dilayangkan wartawan.
Berdasarkan sumber terpercaya, sejumlah saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan tersebut merupakan pihak pengurus lapak WTB.
Diketahui, pengurus atau pengelola lapak WTB ini telah membentuk suatu perkumpulan yakni Perkumpulan Pedagang Wisata Kuliner (P2WK).
"Jadi, setiap calon pedagang yang hendak menyewa atau membeli lapak di area WTB wajib melalui P2WK," ucap sumber yang namanya tak mau disebutkan.
Adapun kata dia, harga lapak yang diperjualbelikan oleh pengurus P2WK di area WTB yakni terbilang cukup fantastis yakni senilai Rp 5-20 juta.
"Harganya tergantung besaran ukuran lapak. Paling murah, per lapak Rp 5 juta dengan ukuran paling kecil. Untuk ukuran lapak yang paling besar harganya Rp 20 juta," bebernya sembari menunjukkan bukti kwitansi transaksi jual beli dan vidio penyerahan uang.
Selain itu, para pedagang juga dipungut uang iuran bulanan senilai Rp300 ribu per bulan untuk setiap lapak.
"Total lapak di area WTB diperkirakan mencapai 215 lapak. Jika 200 lapak saja dikalikan Rp 300 ribu, pengelola dapat memungut Rp 60 juta tiap bulannya," jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait soal adanya dugaan pungli di lapak WTB. (ISP)