Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan pelaku pencurian motor. (Foto: Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Beduk menangkap Sulaiman (28), pelaku pencurian motor. Satu unit hape dan satu unit Honda Beat milik korbannya juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, menyampaikan, pelaku Sulaiman ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di kebun jambu, Marina, Sekupang, pada Sabtu (26/11/2022).
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan," ujar Yustinus, Rabu (30/11/2022).
Dikatakan Yustinus, modus pelaku saat beraksi yaitu dengan mendatangi rumah korbannya, kemudian meminjam hape korbannya.
Setelah meminjam hape, lanjut yustinus, pelaku kemudian minta untuk diantarkan ke pintu 3 Bida Ayu mengendarai motor korban. Ternyata pelaku mengajak korbannya untuk berputar-putar di SP Plaza, Sagulung.
"Beberapa lama berputar-putar di SP Plaza, pelaku kemudian mengambil alih sepeda motor dan kembali menuju Sei Beduk dengan membonceng korbannya. Namun, setiba di Dam Duriangkang, pelaku mencekik leher korban dan menyuruh korbannya turun dari motor. Kemudian pelaku kabur membawa hape dan motor korbannya," jelas Yustinus.
Akibat perbuatannya saat ini pelaku Sulaiman mendekam di sel tahanan mapolsek Sei Beduk. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Yun)