Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto saat konferensi pers penangkapan PMI Ilegal. (Foto: Isp) |
Dalam pengungkapan ini, Satpolairud Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 orang laki-laki perekrut PMI ilegal berinisial M (30), MA (26) dan WA (23). Mereka terbukti melakukan perekrutan terhadap 3 calon PMI ilegal untuk dipekerjakan di Malaysia.
Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, mengatakan pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia ini terjadi pada hari Minggu (13/11/2022) sekira pukul 00.15 Wib.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara Ilegal dengan mengunakan Spead Boat Fiber berkecepatan tinggi melewati jalur laut Tanjung Sengkuang," ujar Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto saat konferensi pers di Mako Satpolairud Polresta Barelang, Rabu (16/11/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, Satpolairud Polresta Barelang langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di perairan Tanjung Sengkuang.
"Tak lama tim menunggu, 1 unit spead boat mesin 200 PK melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sekupang menuju laut Tanjung Sengkuang. Petugas langsung melakukan pengejaran dan didapati 1 orang nahkoda bersama 2 orang kru membawa 3 orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur Ilegal untuk bekerja ke Malaysia," ungkap Ramadhanto.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku ini memungut biaya dari para calon PMI sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 Juta per orang untuk sekali berangkat ke Malaysia.
"Pengakuannya, mereka baru kedua kalinya melakukan pengiriman calon PMI ilegal. Tarif yang diberikan oleh para pelaku kepada para calon PMI bervariatif, dimulai dari 3,5 juta hingga Rp 5 Juta per orang sekali berangkat ke Malaysia," jelasnya.
Selain berhasil mengamankan tiga pelaku, Satpolairud Polresta Barelang turut menyita barang bukti diantaranya, 1 unit Kapal fiber warna hitam, 1 unit Mesin Yamaha 200 PK, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit Handphone Android Merk Samsung Galaxy A51 warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 7,5 juta dan 1 unit Handphone Android merk Relame C21-Y warna hitam.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun Penjara. (ISP)