Warga Sei Nayon Tagih Janji Ganti Rugi, Ini Tanggapan PT Harmoni Mas

Pemagaran lahan di Kavling Sei Nayon Kecamatan Bengkong. (Foto: Yun)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Terkait pemasangan pagar pembatas lahan dan ganti rugi yang dituntut oleh warga Kavling Sei Nayon Kecamatan Bengkong, pihak perusahaan PT Harmoni Mas angkat bicara.

Sebelumnya, pemasangan pagar pembatas lahan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa ada persetujuan masyarakat setempat serta pihak perusahaan PT Harmoni Mas hingga saat ini belum memberikan ganti rugi yang sudah dijanjikan.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Management PT Harmoni Mas, Darmoyo mengatakan, pihaknya telah memiliki dokumen lengkap terkait lahan di Kavling Sei Nayon, Kecamatan Bengkong.

"Perihal janji ganti rugi yang diajukan oleh warga, pada prinsipnya pihak PT Harmoni Mas mau memberikan ganti rugi bagi warga yang terdampak. Namun, hingga saat ini warga tidak bisa menunjukkan siapa pemilik bangunan dan lahan yang akan diganti rugi tersebut," ucap Darmoyo saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Dikatakan Darmoyo, kami bukannya tidak mau mengganti rugi, sebelumnya kami sudah memberikan kesempatan. Namun mereka tidak bisa memberikan data yang jelas warga mana yang memiliki bangunan tersebut untuk diganti rugi.

Tentunya, lanjut Darmoyo, kami sebagai perusahaan tidak bisa menerima data yang fiktif. Jika mereka bisa memberikan hal tersebut, kami akan menggantinya sesuai dengan aturan Perka tahun 2018.

"Kami mau mengganti rugi hanya kepada warga yang terdampak, kalau sesuai data awal di tahun 2016 ada 21 warga dan terkait nominal ganti rugi tergantung bangunan dan Perka tahun 2018," jelas Darmoyo.

Darmoyo menambahkan, terkait pemasangan pagar, pihaknya sengaja memasang pagar tersebut agar kita tau batas lahan milik kita dan untuk menutup lahan miliknya agar tidak dimasuki oleh sembarangan yang ingin membuat aktifitas diatasnya.

"Jika warga meminta pagar dicopot silahkan, namun kami hanya perlu menjaga apa yang telah menjadi milik kami agar tidak ada aktivitas lain diatasnya," kata Darmoyo.

Selain itu, kami justru memberikan akses dan tidak menutup jalan masuk warga ke perumahannya.

Diketahui, lahan milik PT Harmoni Mas telah pecah PL pada 6 juli 2021. Lahan induk sebelumnya memiliki luas sekitar 51 Hektar, namun setelah pecah PL sekitar 19.933,45 m2 (kurang lebih sekitar 2 Hektar). 

"Rencananya lahan seluas 2 hektar tersebut akan di bangun menjadi perumahan megah bernama ezy residence," tutupnya (Yun)
Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.