![]() |
AS pelaku pencurian kabel di Tower Simpang Panbil Mall diringkus Polsek Sei Beduk. (Foto: Isp) |
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengatakan, kejadian tersebut terungkap pada Senin (19/12/2022) sekira pukul 15.30 Wib saat korban berada di Pelita dan diberi tau dari team pemantau CCTV bahwa di Tower Simpang Panbil Mall ada yang mencurigakan.
"Mengetahui kejadian tersebut, korban bersama team lapangan menuju ke lokasi dan sesampai disana korban melihat pelaku AS mencoba keluar dari dalam Selter tower sambil mengacungkan sebilah kapak," ujar Betty.
Kemudian, saat pelaku turun dari dinding selter, korban bersama saksi lainnya langsung mengamankan pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp. 35.800.000.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sei Beduk. Sekira pukul 19.00 Wib unit opsnal dan penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPTU Yustinus Halawa mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku," beber Betty.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPTU Yustinus Halawa menambahkan, setelah pelaku dilakukan interogasi ia mengakui perbuatannya dan telah mencuri kabel sebanyak 2 kali berupa kabel power tower milik PT. Telkomsel.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah kampak, 1 buah gunting kawat, 2 buah obeng, 3 buah kabel dengan panjang masing masing 2 meter, Subrack Recti Type R482000 Merek Emerson sebanyak 1 pcs, MMU Minilink Ericsson sebanyak 5 unit, SMU Minilink Ericsson sebanyak 3 unit, AMM Minilink Ericsson sebanyak 2 unit dan DDF sebanyak 1 set," jelas Halawa.
Korban merupakan PT. Dayamitra Telekomunikasi dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.
"Atas perbuatannya pelaku AS diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tutupnya. (Isp)