Ditreskrimsus Polda Kepri Gulung 5 Orang Pelaku Tambang Timah Ilegal di Lingga

Ditreskrimsus Polda Kepri saat pengungkapan kasus 5 pelaku penambangan timah ilegal di Lingga. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (6/2/2023).

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 5 orang berinisial JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam aktivitas penambangan timah ilegal tersebut.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan penegakan hukum terhadap penambangan timah ilegal di wilayah Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. 

"Kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus memiliki ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan seperti administrasi penambangan," ujar Irjen Pol Tabana Bangun saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).



Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi menjelaskan, aktivitas penambangan ilegal merupakan atensi dari Presiden RI Joko Widodo agar melakukan penindakan terhadap segala bentuk penambangan ilegal. 

"Awalnya kita mengamankan sebanyak 14 orang. Dari 14 orang tersebut kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkapnya. 

Nasriadi menuturkan, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pemilik mesin serta pemodal dari kegiatan penambangan timah ilegal tersebut.

Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4 ukuran empat inci, 4 buah selang alkon/ kain 4 ukuran empat inci, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.

"Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 158 Undang - Undang no 3 Tahun 2020 tentang sumber daya Mineral dan Batubara dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Pasal," tutupnya. (Isp)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.