![]() |
| BC Batam Kecolongan, PT Marinatama Gemanusa Shipyard Diduga Dijadikan Jalur Penyelundupan Barang ilegal |
Dugaan praktik pengiriman barang secara ilegal ke luar daerah melalui jalur laut tidak resmi bertujuan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Praktik terselubung itu, berlangsung terang-terangan dan lepas dari pengawasan pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, praktik pengiriman barang paket dalam jumlah besar diduga dilakukan melalui jalur-jalur laut yang kerap disebut masyarakat sebagai “jalur tikus”.
Modus tersebut diduga digunakan untuk mengirim barang dari Batam menuju wilayah Riau Daratan tanpa melalui prosedur kepabeanan yang semestinya.
Sejumlah sumber menyebut tingginya beban pajak atas barang yang keluar dari Batam menjadi salah satu faktor pemicu maraknya praktik tersebut.
Sebab, meskipun barang yang masuk ke Batam memperoleh fasilitas bebas bea masuk karena status FTZ, barang yang dikirim ke wilayah pabean Indonesia lainnya tetap dikenakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi itu diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan menggunakan skema pengiriman tidak resmi. Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebagian barang yang seharusnya dikirim melalui jalur logistik legal diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang memiliki jaringan transportasi laut nonformal.
Salah seorang sumber yang mengetahui aktivitas tersebut mengungkapkan adanya dua nama yang disebut-sebut berperan dalam mengatur distribusi barang ke luar Batam.
“Mereka disebut mengendalikan arus distribusi barang yang dikirim melalui jalur laut tidak resmi. Di lapangan yang terlihat biasanya operator transportasi, tetapi ada pihak lain yang mengatur pergerakan barangnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penelusuran wartawan mengarah ke kawasan industri galangan kapal PT MGS di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Pada siang hari, kawasan tersebut beroperasi normal sebagai area industri perkapalan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, lokasi itu diduga dimanfaatkan sebagai titik transit barang sebelum diberangkatkan ke wilayah Riau Daratan pada malam hari.
Aktivitas pengiriman tersebut disebut melibatkan jasa transportasi laut yang dioperasikan oleh sejumlah pihak. Barang-barang diduga terlebih dahulu disimpan di beberapa gudang di kawasan Pelita dan Tanjung Uma sebelum dipindahkan menggunakan truk boks menuju lokasi transit.
Sumber lain menyebut pergerakan kendaraan pengangkut biasanya mulai berlangsung selepas magrib. Dari lokasi transit, barang kemudian diduga diberangkatkan menggunakan transportasi laut menuju sejumlah titik tujuan di luar Batam.
Pola pengiriman yang dilakukan pada malam hari dinilai menjadi cara untuk meminimalkan pengawasan sekaligus menghindari kewajiban kepabeanan dan perpajakan yang melekat pada barang yang keluar dari kawasan FTZ.
Secara regulasi, barang dari Batam yang dikirim ke wilayah lain di Indonesia memang memiliki konsekuensi kepabeanan dan perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur lalu lintas barang dari kawasan perdagangan bebas menuju wilayah pabean Indonesia lainnya.
Jika terbukti terjadi, praktik penyelundupan tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku logistik yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang diduga digunakan sebagai titik transit barang.
Apakah aktivitas tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pengelola kawasan, atau terdapat celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, masih menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen PT MGS terkait informasi yang berkembang dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri guna memastikan kebenaran dugaan aktivitas pengiriman barang ilegal tersebut. (ISP)


