Pengungkapan kasus curanmor oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. (Foto: Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua orang pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor tak dapat berkutik lagi setelah diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri usai melancarkan aksinya di berbagai wilayah Kota Batam.
Kedua pemuda tersebut berinisial A (20) dan E (18). Mereka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polda Kepri.
Wadireskrimum Polda Kepri AKBP Ari Baroto mengatakan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan kunci stang menggunakan kaki.
"Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku lebih dari 20 TKP di Kota Batam. Untuk saat ini, barang bukti sepeda motor yang telah kita amankan sebanyak 4 unit sepeda motor, handphone serta uang tunai senilai Rp 300 ribu hasil penjualan," ungkap AKBP Ari Baroto didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (8/2/2023).
Ari Baroto menjelaskan, saat melancarkan aksi, motor hasil curian ditampung oleh seorang penadah yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk di kirim ke Lingga atau Dabo.
"Untuk penadah (DPO) kita masih melakukan upaya pencarian dan saat ini identitasnya sudah kita kantongi. Kemudian, motor hasil curian tersebut rencananya akan dikirim ke luar Batam seperti Lingga atau Dabo dengan harga jual bekisar Rp 2 juta tergantung dari tahun dan jenis kendaraan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka berinisial A (20) dan E (18) dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Terkait kendaraan yang sudah kita amankan saat ini, kami menghimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan dapat datang ke Ditreskrimum Polda Kepri dengan menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan untuk dapat diambil," pungkasnya. (ISP)