Terancam 9 Tahun Penjara, Penodong dan Perampas di Ruli Simpang Dam Diringkus Polsek Sei Beduk

Pelaku penodongan dengan pisau di Ruli Simpang Dam berhasil diamankan Polsek Sei Beduk. (Foto: Humas/Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Usai menodong menggunakan pisau dan merampas iphone 11 serta uang tunai milik korban, seorang pria bernama Muazarullah alias Aldo (41) diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (25/2/2023) pukul 03.00 Wib dini hari. Namun, baru dilaporkan oleh korban Indra Wahyudi (20) pada Sabtu (26/2/2023).

"Setelah menerima laporan dari korban sesuai dengan LP-B / 09 /  II  / 2023 / KEPRI / SPKT POLSEK SEI BEDUK / POLRESTA BRLG / POLDA KEPRI, tgl 26 Februari 2023, anggota reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan Pelaku," ucap AKP Betty, Selasa (28/2/2023).

Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berkeliaran di seputaran Ruli Simpang Dam, Senin dini hari. 

"Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa. Setelah tertangkap, Muazarullah alias Aldo mengakui pencurian dengan kekerasan yang telah dilakukannya," kata AKP Betty.

Dari tangan Aldo, lanjut AKP Betty, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebelah pisau, kemeja motif kotak-kotak, dan sepatu warna putih yang ia gunakan saat beraksi. 

Kini, Aldo mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tutupnya. (Isp)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.