Lokasi proyek reklamasi laut milik PT Blue Steel yang berlokasi di Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. (Foto: Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Proyek reklamasi laut milik PT Blue Steel yang berlokasi di Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa digruduk warga setempat, Jum'at (10/3/2023).
Kehadiran ratusan masyarakat Kampung Panau bukan tanpa sebab. Mereka mengaku resah, dengan aktivitas reklamasi laut yang dilakukan oleh perusahaan raksasa asal Australia itu lantaran menimbulkan dampak buruk bagi roda perekonomian nelayan setempat.
Salah seorang perwakilan masyarakat Kampung Panau M. Hasan Deny menuturkan, masyarakat yang mayoritas berpenghasilan sebagai nelayan ini sudah sangat terganggu dengan aktivitas reklamasi dari perusahaan PT Blue Steel.
"Kami sudah lama berdiam di kampung ini, dan rata-rata sebagai nelayan. Kegiatan ini sudah sangat menggangu masyarakat asli disini," ungkap Hasan di lokasi proyek PT Blue Steel Industri.
M. Hasan Deny menjelaskan, sejak dimulainya proses pengerjaan reklamasi 6 bulan lalu, baru ada satu kali pertemuan antara pihak warga dengan manajemen PT Blue Steel Industri.
Dalam pertemuan itu, kata Hasan, semua masyarakat meminta kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan hingga ada kesepakatan yang didapat antara masyarakat dan PT Blue Steel Industri.
"Masyarakat dengan pihak perusahaan sempat membahas terkait dampak lingkungan dan perizinan. Namun, hingga saat ini mereka tidak punya itikad baik, makanya ratusan masyarakat pada datang ke sini," ujar Hasan.
Hasan menuturkan, reklamasi yang dilakukan oleh PT Blue Steel Industri saat ini sudah merambah ke bibir pantai hingga merusak mangrove dan tanaman laut lainnya.
"Aktivitas reklamasi ini sudah merusak semua tanaman laut seperti mangrove dan pohon laut lainnya. Hal ini sudah sangat menggangu kehidupan asli nelayan," bebernya.
Selain itu, perusahaan sebesar dan mengelola lahan seluas lebih kurang 62 hektar ini, tidak mempunyai akses jalan khusus yang akan dilewati kendaraan alat berat mereka.
"Pohon laut sudah habis, kayu bakau sudah tertimbun tanah, kalau hujan air laut menguning. Yang lebih parah mobil mereka lewat jalanan warga, kalau hujan ya becek, kalo musim kemarau debu semua yang kami hirup," terang Hasan.
Sementara, perwakilan PT Blue Steel Industri yang berada di lokasi, Heri Dwi menyampaikan, bahwa pihaknya menjanjikan akan ada pertemuan antara pihak perusahaan dengan masyarakat dalam waktu dekat ini.
"Kami agendakan tanggal 15/3/2023 ini, kita lakukan pertemuan, kami juga memohon kepada masyarakat, agar sebelum tanggal tersebut para pekerja di perbolehkan ber aktivitas. Itupun kalau disetujui warga," tutup Heri Dwi.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Nyangnyang Haris Pratama mengatakan, terkait reklamasi laut, pihak perusahaan wajib mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Selain AMDAL, pelaku usaha juga wajib mengantongi perizinan pemanfaatan ruang laut dan surat rekomendasi reklamasi sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," jelasnya.
AMDAL ini merupakan syarat mutlak untuk bisa dilaksanakannya reklamasi, karena studi mengenai AMDAL ini akan melihat sejauhmana manfaat dan dampak yang ditimbulkan dari proyek tersebut. (ISP)