Satu Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga Sei Beduk Berhasil Ditangkap Polisi

Noval Diansyah (22) pelaku pengeroyokan terhadap warga Kecamatan Sei Beduk saat diamankan unit Reskrim Polsek Sei Beduk. (Foto: Humas/Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satu orang pelaku pengeroyokan Noval Diansyah (22) terhadap warga Kecamatan Sei Beduk berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, Sabtu (4/3/2023).

Diketahui, aksi main hakim sendiri terhadap warga Sei Beduk itu dilakukan oleh Noval Diansyah (22) bersama satu orang rekannya Aji Permata yang saat ini DPO di depan Musholla Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H, M.H mengatakan, aksi main hakim sendiri ini berawal dari cekcok antara korban dan pelaku hingga berujung pada perkelahian.

"Awalnya, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Mereka, baku hantam hingga pada akhirnya pelaku Aji Permata (DPO) menusuk korban menggunakan gunting berbentuk pisau (DPB) beberapa kali ke tubuh korban," ungkap AKP Benny Syahrizal, Rabu (8/3/2023).

Keributan antara korban dan pelaku terhenti setelah warga setempat melihat pertikaian tersebut dan langsung melerai kedua belah pihak.

"Atas peristiwa ini, korban mengalami luka robek pada rusuk sebelah kanan, bahu depan sebelah kanan dan punggung sebelah kiri," terangnya. 

Menanggapi laporan korban, unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, SH melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku.

"Pelaku Noval Diansyah (22) berhasil kita amankan di Ruli Kampung Aceh sementara rekannya Aji Permata (DPO)," jelasnya. 

Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti 1 helai baju warna biru gelap dengan keadaan sobek disertai  lobang sobek bekas tusukan benda Sajam, 1 buah celana panjang warna coklat muda yang digunakan jorban pada saat kejadian, 1 buah gunting alat yang digunakan untuk menusuk korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Isp)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.