Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Car Wash di Bengkong Diamankan Polisi

ADD pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan unit Reskrim Polsek Bengkong.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - ADD (28) seorang karyawan car wash di kawasan Golden Prawn diamankan unit Reskrim Polsek Bengkong usai mencabuli seorang gadis 17 tahun berinisial N.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K, SIK, MSi, mengatakan, ADD diamankan pada Sabtu (20/5/2023) sore sekitar pukul 16.00 Wib.

"Laporan ini dibuat oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya telah dinodai oleh pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Iptu Rizqy, Senin (22/5/2023) malam.

Dijelaskan Rizqy, kejadian berawal pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 08.00 Wib korban yang tidak sekolah lagi berangkat dari rumah untuk bekerja di kawasan Golden Prawn. Namun sekitar pukul 09.00 Wib, bos korban menghubungi orang tua dan mengatakan bahwa korban tidak masuk bekerja.

Kemudian, lanjut Rizqy, orang tua korban mencoba mencari tahu keberadaannya, namun tidak membuahkan hasil. Sampai pada Sabtu (20/5/2023), orangtua korban mencari informasi dari akun tiktok milik korban yang ada di handphone milik orangtuanya.

"Akhirnya keberadaan korban diketahui. Ia berada di car wash tempat tersangka bekerja dan mendatangi lokasi tersebut. Setelah mendapai anaknya ada di sana, orang tua korban membawa permasalahan ini ke Mapolsek Bengkong," jelas Rizqy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris SH, yang memimpin penyelidikan mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban mengaku telah dicabuli oleh ADD di lokasi car wash tersebut pada Jumat (19/5/2023) malam.

"Orangtua korban tidak terima dan membuat laporan polisi, sehingga tersangka langsung kita amankan. Saat ini tersangka sudah berada di dalam ruang tahanan Polsek Bengkong," terang Aris.

Sementara korban mau melakukan hubungan suami istri karena tersangka membujuk rayu dan mengatakan akan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan hingga akhirnya korban terperdaya.

Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk melakukan visum. Saksi-saksi saat ini juga tengah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya juga menyita beberapa pakaian yang digunakan tersangka maupun pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ia terancam tindak pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Isp)

Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.