Karutan Batam Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra saat menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan tahun 2023 Kantor wilayah Kemenkumham Kepri. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Adityya Pratama menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan tahun 2023 Kantor wilayah Kemenkumham Kepri.
Mengusung tema "Implementasi pemenuhan hak pilih warga binaan pada pemilihan 2024 dam restoratif justice bagi klien dewasa sebagai wujud transformasi pemasyarakatan semakin pasti ber-akhlak, Indonesia maju" yang berlangsung selama dua hari pada Kamis (11/5/2023) hingga Jum'at (12/5/2023) di Hotel Aston Batam.
Rakernis pemasyarakatan tahun 2023 turut menghadirkan Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama, Dodot Adikoeswanto serta Koordinator Litmas dan Pendampingan, Darmalingganawati pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai Narasumber.
Selain itu hadir juga memberi paparan Kepala Divisi Perencanaan dan Data pada KPU Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Kepri Saffar M Godam yang dihadiri seluruh Kepala Unit Pelaksana Pemasyarakatan Se Kepulauan Riau beserta jajaran.
Kegiatan ini diharapkan dapat memaksimalkan pemutahkiran data pemilih warga binaan pada pemilu 2024 serta dapat berkoordinasi dengaan aparat penegak hukum terkait dalam mengimplementasikan restorative justice bagi klien dewasa.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Kepri, Saffar M Godam menyampaikan, dalam target kinerja Divisi Pemasyarakatan tahun 2023 terdapat beberapa hal yang menjadi target kinerja seperti :
1. Pemutakhiran data pemilih pada Lapas/Rutan untuk Pemilu 2024.
2. Penerapan restorative justice bagi pelaku dewasa.
3. Peningkatan kualitas pelayanan pembinaan narapidana.
4. Terwujudnya pengembangan SDP dalam rangka transformasi layanan pemasyarakatan melalui pertukaran data SPPT TI.
"Dari beberapa target kinerja divisi pemasyarakatan pada tahun 2023 diatas, mengharuskan seluruh UPT pemasyarakatan agar dapat meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait guna untuk mewujudkan target kinerja tersebut," tutupnya. (Isp)