S Pelaku pencabulan di Batu Besar diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tega cabuli anaknya yang masih di bawah umur, ayah tiri di Batu Besar diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa, pada Rabu (17/5/2023).
"Pelaku S (33) diamankan saat berada di kontrakannya yang beralamat di Bida Asri 3 Tahap 3 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K, Kamis (25/5/2023).
Dikatakan Kompol Fian, kejadian berawal pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 16.00 Wib pelapor ES (36) mendengar orang tua korban sedang bercekcok dirumahnya yang beralamat di Perum Bida Asri 3 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Saat itu, lanjut Kompol Fian, ES mendengar ucapan dari ibu kandung korban "aku kalau gak ingat anak-anak masih kecil ini sudah ku masukkan kau ke penjara.
Mendengar ucapan tersebut ES terkejut, dan pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 18.30 tiba-tiba korban berinisial B (14) kerumah ES dalam keadaan menangis. Saat itu ES langsung menanyakan kepada korban dan korban mengatakan bahwa ia telah dimarahi oleh ayah tirinya.
"Saat itu ES juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya dan korban mengaku bahwa ia dan kakaknya H (16) sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya," jelas Kompol Fian.
Selanjutnya ES bersama korban mendatangi pondok pesantren Darul Fallah Kelurahan Batu Besar untuk menjemput kakaknya H dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami trauma dan langsung membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersebut, Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, SH berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya yang berlokasi di Bida Asri 3 Tahap 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, SH menambahkan, saat ini pelaku sudah kita amankan dan berada di Polsek Nongsa guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Isp)