Satgas TPPO Polda Kepri saat melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang tersangka pengiriman calon PMI ilegal. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Kepri berhasil gagalkan pengiriman 65 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Singapura dan Kamboja. Pengungkapan ini dari 14 kasus periode tanggal 5 hingga 15 Juni 2023.
Waka Satgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa, Polda Kepri berhasil menyelamatkan 65 calon PMI ilegal yang terdiri dari 45 orang laki-laki dan 20 orang perempuan yang berasal dari beberapa daerah yaitu Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan dan Batam
"Para pelaku merekrut korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi," ucap Kombes Pol. Adip Rojikan, Kamis (15/6/2023).
Untuk jalur resmi, lanjut Kombes Pol Adip, korban sudah memiliki paspor namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.
"Dokumen lengkap yaitu surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja," jelasnya.
Sementara, untuk pelaku yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman, penjemputan, memberikan penampungan sementara kepada para korban selama di Kota Batam, lalu menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk memberangkatkan CPMI melalui pelabuhan tikus.
"Saat ini Polda Kepri sudah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini," tegas Kombes Pol Adip
Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Isp)