![]() |
Dua pelaku pencurian handphone saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua pelaku pencurian handphone diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, Selasa (4/7/2023).
Kedua pelaku berinisial MT (42) merupakan warga Sagulung dan DS (43) merupakan warga Galang.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H mengungkapkan kejadian berawal pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 14.45 Wib, saat korban ES (23) hendak mengambil dan mengisi formulir administrasi untuk melakukan test Medical Chek, korban meletakkan hp di kursi.
Kemudian, lanjut AKP Benny, korban mendatangi loket dan mengambil formulir. Setelah itu ia kembali duduk namun handphonenya sudah tidak ada lagi di kursi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Handphone Merk IPHONE 11 PRO MAX warna Hitam dengan nominal Rp. 11.000.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Sei Beduk," ujar AKP Benny.
Mendapatkan laporan tersebut, pada Selasa (4/7/2023) sekira pukul 11.00 Wib unit opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa mendapat informasi bahwa korban mendapat pesan dari pelaku MT (42) mengajak bertemu di jembatan 4 Barelang.
"Kemudian anggota bergerak dan berhasil mengamankan pelaku MT. Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah membeli handphone tersebut dari saudaranya," jelas AKP Benny.
Selanjutnya tim bergerak mencari keberadaan pelaku dan sekira pukul 17.00 Wib pelaku DS (43) berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk guna dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, S.H., M.H menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (Isp)