Terlibat Curanmor dan Penadah Motor Curian, 2 Anak Dibawah Umur Ditangkap Polsek Sei Beduk

RRW (16) dan AFF (16) pelaku dan penadah motor curian diamankan unit Reskrim Polsek Sei Beduk
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua komplotan pelaku curanmor yang masih anak dibawah umur diamankan unit Reskrim Polsek Sei Beduk, Sabtu (15/7/2023).

"Kedua pelaku warga Tanjung Uncang berinisial RRW (16) dan AFF (16) yang merupakan pelaku dan penadah motor curian," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H, Sabtu (15/7/2023).

Dijelaskan AKP Benny, kejadian tersebut berawal pada Minggu (2/7/2023) sekira pukul 09.00 Wib korban DY (45) merupakan warga Ruli Dekat Simpang PT. PALMA Sagulung melihat motor yang diparkir di depan rumahnya sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Benny, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Sei Beduk.

Selanjutnya pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 21.00 Wib unit opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, S.H., M.H mendapat informasi dan berhasil mengamankan pelaku RRW (16) di Perum. Cunting Tanjung Uncang.

"Dari hasil interogasi pelaku RRW mengakui perbuatannya dan yang menjual motor curian adalah pelaku AFF (16). Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk guna dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut," ungkap AKP Benny.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk," ujar Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Putih dengan nomor Pol : BP 4904 IF tahun 2012 Nomor rangka : MH354P00BCJ174191 nomor mesin : 54P174309.

Atas perbuatannya pelaku RRW diancam dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e, 5e KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Sedangkan pelaku AFF diancam melakukan dugaan tindak pidana penadahan dengan Pasal 480 ayat (1) KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (Isp)
Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.