Polda Kepri Musnahkan 561 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

 

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin didampingi PS. Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Kamilion Asri S.Pd.I, M.H., dan perwakilan Kajari Batam Salomo Saing, S.H., M.H musnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri musnahkan barang bukti sabu seberat 561,05 gram dan ratusan butir pil ekstasi dengan 3 orang tersangka.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md mengatakan, ketiga tersangka berinisial J yang diamankan di belakang Rusunawa Pemko, Mukakuning Batam, sementara SU dan SH yang merupakan sepasang kekasih diamankan di parkiran Hotel Pacific Batam.

Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan 2 laporan polisi dan hasil penindakan yang terjadi disejumlah TKP di Kota Batam.

Dijelaskan Kompol Muhamad Komarudin, pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (26/9/2023) Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan pelaku berinisial J alias T di belakang Rusunawa Pemko, Mukakuning Batam.

"Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 bungkus seberat 561,05 gram," ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin didampingi PS. Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Kamilion Asri S.Pd.I, M.H., dan perwakilan Kajari Batam Salomo Saing, S.H., M.H, di Mapolda Kepri, Kamis (12/10/2023).

Selanjutnya, pengungkapan kedua pada Kamis (7/9/2023) dari informasi masyarakat tim opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap pelaku berinisial SU dan SH yang merupakan sepasang kekasih di parkiran motor Hotel Pacific Batu Ampar, Kota Batam.

"Dari kedua tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi bewarna ungu sebanyak 7 butir. Setelah kita lakukan pengembangan ke tempat tinggalnya yang beralamat Ruko Kawasan Tunas Industri Estate Kota Batam, tim berhasil menyita ekstasi sebanyak 142 butir," jelasnya.

Kompol Muhamad Komarudin menambahkan, proses pemusnahan barang bukti narkotika sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan untuk barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, maka kita telah menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat  Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp.1 miliar sampai dengan Rp.10 miliar. (Isp)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.