Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sebanyak 20 orang saksi sudah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri terkait kasus perekrutan honorer fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepri.
"Saksi yang telah kita periksa terkait kasus ini sebanyak 20 orang saksi. Baik itu dari para honorer maupun bagian internal seperti bagian keuangan, rekrutmen dan lainnya," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi kepada awak media, Kamis (9/11/2023) kemarin.
Diketahui, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang pernah mendaftar sebagai honorer di DPRD Provinsi Kepri. Mereka telah memberikan data-datanya tetapi mereka dinyatakan tidak lulus.
"Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar, ada beberapa masyarakat yang tidak diterima sebagai honorer DPRD Provinsi Kepri tetapi namanya masuk sebagai karyawan honorer dan menerima gaji setiap bulannya sementara gaji tersebut tidak diterima sedikitpun," ucap Kombes Pol Nasriadi.
Dikatakan Kombes Pol Nasriadi, proses perekrutan ini terjadi sejak tahun 2021 hingga tahun 2023. Tahun 2021 berjumlah 167 orang, tahun 2022 berjumlah 219 orang dan tahun 2023 berjumlah 219 orang yang direkrut.
"Hingga saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan serta pendalaman terhadap adanya indikasi honorer dan gaji fiktif yang diterima oleh beberapa ratus karyawan DPRD Provinsi Kepri sementara karyawan tersebut fiktif. Tidak bekerja dan diduga karyawan ini adalah pembantu daripada para pejabat itu sendiri," tegasnya.
Selanjutnya, modus kedua yakin, calon honorer ada yang telah dinyatakan lulus tetapi tidak bekerja hanya stand bay atau isi absen namun mereka menerima gaji setiap bulannya.
"Tak hanya itu, para pejabat tersebut memiliki pembantu dan supir yang didaftarkan menjadi honorer di Sekwan DPRD Kepri padahal mereka tidak pernah ngantor artinya mereka bekerja secara pribadi dengan para pejabat tersebut. Dan yang menggaji adalah negara, tentu hal itu tidak boleh dilakukan," jelas Kombes Pol Nasriadi.
Nasriadi menegaskan, ketiga kluster modus dugaan indikasi honorer dan gaji fiktif saat ini terus didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Penyelidikan akan dilakukan hingga pada tahap penyidikan.
"Sudah jelas, Gubernur Kepri sejak Januari tahun 2013 tidak boleh lagi adanya penerimaan honorer karena dinilai membebankan anggaran pemerintah Provinsi Kepri, namun hal itu masih terjadi dengan berbagi modus," tutupnya. (Isp)