Keluarga korban Hetti Elvi Situngkir didampingi Kuasa Hukum Natalis N Zega & partner usai mengikuti sidang disiplin kedokteran yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kota Batam. |
Mendengar pernyataan yang disampaikan oleh keluarga korban, membuat Ketua MKDKI beserta anggota geleng-geleng kepala. Mereka, tidak menyangka bahwa penanganan medis yang diberikan berujung fatal.
"Kita senang sekali bahwa dalam persidangan ini, pihak keluarga korban benar-benar di perhatikan oleh MKDKI. MKDKI juga menyampaikan bahwa mereka akan melakukan tindakan tegas kepada dokter yang bersangkutan dalam kasus ini," terangnya.
Selain itu, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh MKDKI terungkap fakta baru, bahwa ada dua nama dokter tambahan yang diduga kuat turut terlibat dalam dugaan malpraktik ini.
"Selama ini kita hanya melaporkan dokter Adi Surya Dharma. Ternyata, setelah MKDKI melakukan pemeriksaan, ada dua nama dokter yakni berinisial IH dan dokter anastesi berinisial F. Kedua dokter ini sudah kita laporkan kembali terkait keterlibatan dalam dugaan malpraktik ini," jelasnya.
Menurut Natalis, saat melakukan penanganan medis terhadap pasien Hetti Elvi Situngkir, ketiga dokter ini tidak melakukan komunikasi yang baik. Mereka diduga asal-asalan sehingga mengakibatkan pasien mengalami lumpuh total.
"Oleh karena itu, kita melaporkan kembali dua dokter berinisial IH dan F. Hingga saat ini, kita hanya tinggal menunggu putusan sidang dari MKDKI kemarin," tutur Natalis.
Lanjut, Natalis menyampaikan, perihal kasus dugaan malpraltik ini, Kementerian Kesehatan RI juga telah turun ke Kota Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah sakit RS Graha Hermine beserta dokter yang bersangkutan.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa Kementerian Kesehatan RI menemukan kejanggalan dan mereka juga akan melakukan tindakan tegas kepada RS Graha Hermine beserta dokter yang bersangkutan. Kemudian, dalam kasus ini MKDKI telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang dari RS Graha Hermine," pungkasnya. (ISP)