Diduga Dikendalikan Aparat, Praktik Jual Beli Tanah Timbunan ilegal di Wilayah Hukum Polsek Nongsa Tetap Beroperasi


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Diduga tak berizin, aktivitas cut and fil persis di bawah Pondok Pesantren Sulton Najamudin, Kawasan Kaveling View, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, masih terus berlangsung hingga saat ini.

Sejauh ini, belum ada penindakan penegakan hukum terhadap lokasi ini. Pihak Kepolisian setempat dinilai tutup mata terhadap dampak lingkungan yang diresahkan masyarakat setempat.

"Masih terus berjalan sampai sekarang. Belum ada penindakan dari aparat setempat terhadap lokasi ini," ujar warga.

Pantauan wartawan di lokasi, Selasa (29/4/2025) pagi, sejumlah alat berat seperti dump truk roda enam serta ekskavator terlihat beroperasi. Mereka hilir mudik mengangkut material tanah bercampur batu bauksit yang diduga kuat untuk di jual belikan ke sejumlah proyek penimbunan.

"Mereka cukup terang-terangan keluar masuk mengakut material tanah melewati seputar pemukiman warga. Tidak ada sedikit pun memikirkan nasib warga," ujar warga setempat, Selasa (29/4/2025).

Menurut sumber, untuk sekali beroperasi, lokasi itu mampu menghasilkan puluhan kubik dump truk tanah. Ia menduga, tanah ini di komersilkan atau di perjual belikan. 

"Informasinya, tanah itu dijual dengan bandrol harga bekisar Rp 120 hingga Rp 150 per dump truk. Dalam sehari, mereka mampu mengeluarkan material hingga 40 dump," ungkapnya. 

Lanjut, warga menuturkan, lancarnya aktivitas cut and fil itu, diduga karena keterlibatan seorang pria berinisial K yang tak lain merupakan oknum aparat Kepolisian berpangkat kelelawar di lingkungan Polda Kepri.

"Pak K informasinya yang main di lokasi itu. Ia mengaku, tanah bauksit dijual untuk keperluan Pondok Pesantren. Tetapi, itu hanya alasannya saja," tuturnya.

Lanjut, warga setempat menuturkan, aktivitas hilir mudik dump truk di lokasi ini juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Bahkan, mengancam keselamatan anak-anak yang bermukim disini. 

"Parah pokoknya, kalau dump truk itu melintas debunya luar biasa. Kami pun juga was-was, anak-anak kita sering main di jalan," jelasnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan bukit tersebut. (ISP)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.