INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk kembali memenuhi panggilan klarifikasi kedua di Kantor DPC Partai PDI Perjuangan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui, panggilan klarifikasi kedua terhadap Mangihut Rajagukguk ini, merupakan imbas dari laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman yang dilaporkan oleh salah satu pengusaha Batam ke Polresta Barelang.
Pantauan dilokasi, Mangihut Rajagukguk menjalani pemeriksaan selama 3 jam. Ia tiba di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batam pada pukul 17.00 Wib dan meninggalkan kantor tersebut sekira pukul 20.00 Wib.
Dengan mengenakan seragam Partai, Mangihut lagi-lagi berusaha menghindari wartawan yang telah menantinya sejak sore. Raut wajah Mangihut terlihat pucat dan kebingungan saat dicecar sejumlah pertanyaan wartawan seputar dugaan kasus yang menyeretnya saat ini.
"Kita sudah memberikan klarifikasi terkait kasus yang sedang viral saat ini. Nanti, Ketua yang memberikan jawaban," ujar Mangihut sembari menerobos barikade wartawan, Minggu (4/5/2025).
Tak hanya itu, saat disinggung soal bukti chat WhatsApp yang mengarah kepada permintaan uang hasil tagihan kerjasama bisnis dengan dalih untuk diberikan kepada Polda dan Polres saat menjelang lebaran, Mangihut membantah keras tudingan tersebut.
"Itu tidak benar. Pokoknya sudah dapat kita pastikan, kita tidak memberikan uang atau terima uang itu," ungkap Mangihut.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto mengatakan, alasan Mangihut belum melaporkan balik tudingan itu ke Kepolisian karena yang bersangkutan masih berupaya konsultasi dengan pihak hukum internal Partai.
"Yang bersangkutan masih berkomunikasi dengan Pak Sulhan tetapi tidak menyambung. Terakhir, Mangihut komunikasi dengan pak Wan Darmayana barulah dapat terkonfirmasi disini," ungkap Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur.
Pada intinya, kata Cak Nur, sesuatu yang dilaporkan dan dituduhkan oleh pihak lain, sepanjang Mangihut tidak bersalah harusnya ada melaporkan balik.
"Sikap Partai PDI Perjuangan tentu dengan kasus ini, kita juga harus menjaga harkat martabat nama baik Partai. Sepanjang kita benar dan tidak melakukan kesalahan harus melaporkan balik kepada pihak yang menuduh kita," jelasnya.
Menurut Cak Nur, sampai saat ini Mangihut Rajagukguk masih berpegang teguh pada keterangannya di awal. Ia mengaku, tidak melakukan apa yang dituduhkan.
"Saat ini masih proses pembuktian soal bukti chat WhatsApp, rekaman serta bukti yang lainnya telah kita terima," tutur Cak Nur.
Lanjut, Cak Nur menuturkan, panggilan terhadap Mangihut ini sebagai bentuk penegasan PDI Perjuangan supaya PDI tidak salah dalam mengambil tindakan.
"Insyaallah, dalam kurun waktu 1 sampai 2 hari, jika yang bersangkutan tidak bersalah maka dia akan melaporkan," pungkasnya. (Isp)