Sempat Didemo Warga, Aktivitas Jual Beli Tanah Urug di Kaveling Bintang Kabil Kembali Beroperasi


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sempat didemo warga, praktik jual beli tanah urug di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kembali beroperasi. 

Pantauan wartawan Inspirasikepri.com pada Selasa (27/5/2025) di lokasi, puluhan unit dump truk roda 6 dan sebuah ekskavator terlihat beroperasi sejak pagi di lokasi itu. Mereka dengan leluasa menggempur area bukit persis di tepi jalan arah Bumi Perkemahan untuk mendapatkan material tanah urug bercampur bauksit yang diduga kuat guna di komersilkan. 

"Mereka sudah beberapa hari ini beroperasi pak. Meterial tanah urug campur bauksit itu di jual untuk proyek penimbunan," ujar warga setempat saat ditemui wartawan. 

Warga menuturkan,tanah bauksit itu diduga kuat dijual kepada salah satu proyek penimbunan dengan kisaran harga mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk. 

"Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp 120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran," tuturnya. 

Menurutnya, untuk sekali beroperasi, lokasi itu mampu menghasilkan puluhan kubik dump truk tanah. Besaran keuntungan yang di dapatkan terbilang cukup fantastis. 

"Besar sekali untung yang mereka dapat. Tapi mereka sama sekali tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Warga sekitar harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan raya,dump truk ini sangat ugal-ugalan," jelasnya. 

Informasi yang berhasil diperoleh, aktivitas jual beli tanah urug ini dikendalikan oleh dua orang pria berinisial ZI alias AL dan AMR. Keduanya, bekerjasama untuk mencari keuntungan dari lokasi ini.

Bahkan, bandelnya kedua pria itu, sempat mengusik amarah warga setempat. Aktivitas jual beli tanah urug ini, beberapa waktu lalu sempat di demo oleh warga karena dinilai merusak fasilitas warga dan lingkungan setempat.

"Pada tanggal 3 November 2024 malam lalu, puluhan warga Kaveling Bintang turun ke lokasi untuk demo. Warga ini resah karena mereka beroperasi hingga larut malam dan merusak tapak kaveling milik warga," jelasnya.

Selain merusak tapak kaveling, para warga juga memprotes akses jalan hasil swadaya masyarakat setempat yang digunakan untuk laluan hilir mudik dump truk bermuatan tanah.

"Jalan di tempat kami rusak. Padahal jalan ini dibangun oleh warga. Kemudian, ibu-ibu disini juga resah banyak sekali dump truk yang ugal-ugalan saat melintas," bebernya. 

Beruntung, kemarahan warga kala itu, dapat diredam setelah Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melakukan mediasi bersama warga.

"Allhamdulilah, pak Kapolsek dapat melakukan mediasi antara warga dan pengelola lahan itu. Hasil mediasi, pihak pengelola bersedia memperbaiki jalan rusak dan kaveling warga," terangnya. 

Selain itu, informasi yang beredar, pria berinisial Zi alias AL merupakan mantan terpidana dalam kasus pengerusakan hutan lindung di kawasan Nongsa pada tahun 2020 silam. Ia baru saja bebas dari jeratan hukum sejak beberapa waktu lalu.

"Pak AL pernah ditangkap gara-gara pengerusakan hutan lindung yang dialih fungsikan sebagai kaveling siap bangun. Sekarang, dia kembali memulai bisinis barunya bersama AMR sebagai pengawas lapangan," jelasnya. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (Isp)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.